PWI Pusat Versi Hedry Ch Bangun Bekukan PWI Jatim Irmanto Ditunjuk sebagai Plt. Tapi Lutfi Hakim Menyatakan PembekuanTidak Sah

Surabaya-menaramadinah.com-Gonjang ganjing di tubuh PWI masih terus berlangsung gonjang ganjingnya.  Saling pecat memecat antara Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan Pengurus Wilayah Jatim.

PWI versi Hendtry h Bangun telah resmi membekukan kepengurusan PWI Provinsi Jawa Timur masa bakti 2021-2026 pimpinan Lutfi Hakim. Ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: 258-PLP/PP-PWI/2024 yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PWI di Jakarta.

Pembekuan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga PWI.

Pelanggaran tersebut terkait dengan keputusan sepihak yang melanggar Anggaran Dasar Pasal 28 huruf a, dimana sejumlah anggota PWI wilayah Jawa Timur dipecat tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Untuk memastikan jalannya organisasi, Pengurus Pusat PWI mengangkat Irmanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi Jawa Timur.

Dalam keputusan tersebut, Pelaksana Tugas juga diberikan wewenang penuh sebagaimana dijalankan oleh Pengurus Defenitif, dengan tugas utama menyiapkan Konferensi Provinsi yang harus terlaksana paling lambat enam bulan sejak penetapan keputusan itu.

Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun, Ketua Bidang Organisasi, Irmanto, dan Sekretaris Jenderal, Kambali Irsyad.
Keputusan ini diambil pada tanggal 16 Agustus 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sementara Lutfi Hakim Ketua PWI Jatim mengatakan, justru Hendry Ch Bagun telah dipecat dalam Kongres PWI Luar Biasa di Jakarta kemarin. Jadi tidak bisa memecat dan tidak sah.
Hingga hari ini PWI Jatim tetap dipimpinan Lutfi Hakim. Roda organisasi masih tetap berjalan. Tidak ada perubahan sama sekali. Kareba sesuai keputusan KONGRES LUAR BIASA P WI Pusat.
“Tidak ada masalah dengan PWI Jatim. Kami terap bekerja seperti semula. Karena Hendy Ch Bangun sudah dipecat di Kongres Luar Biasa PWI dan tidak bisa memecat PWI Jatim,”ujar Lutfi Hakim sambil merokok di Cafe Times Indonesia Jl. Gayungkebonsari 27 Gayungsari  Surabaya.
Husnu Mufid