
JAKARTA – menaramadinah.com-Langkah super cepat Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran ke PTN dan PTN BH selutuh Indonesia mengenai pembatalan kenaikan UKT oleh Nadiem Makarim Menteri Pendidikan RI.
Adapun isinya adalah pengembalian kelebihan pembayaran UKT. Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 universitas negeri dan PTN yang berstatus Badan Hukum (PTN BH).
Abdul Haris Dirhen Dikti mengatakan, keputusan ini menunjukkan bahwa Kemendikburistek mendengar aspirasi masyarakat akhir akhirnuji dan selalu menindaklanjutinya dengan serius.
“Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” ucap Haris kepada wartawan.melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Setidaknya ada enam poin penting dalam surat edaran dirjen Diktiristek Kemendikbudristek tersebut. Diantaranya adalah calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024.
Dalam Surat Dirjen poin keenam, Dirjen menginstruksikan mengenai kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT mahasiswa tersebut untuk semester berikutnya.
Selain itu, dalam suratnya Dirjen Dikti yang ditandatangani Abdul Haris memastikan tidak ada mahasiswa baru di PTN yang membayar UKT tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan rektor. Dalam hal ini. Undip Sepakat Tidak Menaikkan UKT.
(MM)
