‘Pernikahan Beda Agama’ dibahas dalam Bakstul Masail, di Arena Konferensi MWC NU Kepung Kabupaten Kediri

Kediri-Menaramadinah.com Jum’at Wage, 8 Maret 2024, Bahtsul Masail MWC NU Kepung di Gedung SMP Islam Khoirul Iman, Pondok Pesantren Mujawwidil Qur’an Khoirul Iman, Dsn. Sumberjo Ds Besowo Kec Kepung Kab Kediri, untuk mengawali Konferensi MWC NU Kepung, mengangkat masalah yang riel ada di masyarakat yaitu:

Dari hasil pembahasan yang diwarnai adu argumentasi dan kajian literatur yang mendalam dari para peserta dan di tunggui para Kiyai jajaran Syuriyah MWC NU dan Masyayikh pondok pesantren, maka jawaban pada masalah yang pertama:

Apakah diperbolehkan bagi fulanah untuk menunjuk wali muhakkam ketika masih ada wali hakim yang akan menjadi wali dalam pernikahan nya?
Jawaban nya: tegas: Tidak Diperbolehkan.

Sementara itu salah salah satu alumni PKM nama lengkap: Muhammad Mu’afi, alumni PKM 2024, dari Desa Siman: mengaku kegiatan Bakstul Masail ini sangat menarik dan penuh tantangan dan berharap terus dilanjutkan.

Semoga pengurus MWC NU Kepung yang baru hasil konferensi di pondok ini akan bisa memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat khususnya dibidang hukum-hukum untuk menjawab masalah yang riel ada di dalam masyarakat.

Ngalap berkah dari para Masyayikh pondok pesantren Khoirul Iman Besowo ini, sebagai salah satu dari ‘anggel’ atau benteng nya Gunung Kelud, pengurus baru nanti bisa membentengi masyarakat Kepung dari berbagai rong-rongan faham non ahlussunah Waljama’ah dan upaya pihak-pihak lain yang menginginkan generasi muda putus hubungan dengan sejarah bangsa Indonesia, dan juga santri diputus hubungan nya dengan kiyai nya.
Nur Habib, mengabarkan

Nur Habib mengabarkan.