Bobroknya Kinerja dan Netralitas KPU Simalungun dipertanyakan! Ini kata aktivis mahasiswa

 

Simalungun. Munculnya informasi tentang Bobroknya Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun serta Netralitasnya dalam mensukseskan Pemilu 2024 dipertanyakan dan di kritik oleh salah satu aktivis mahasiswa. (Selasa, 30/1/2024)

Diterima info awak media melalui whatsapp dari Andry Napitupulu selaku aktivis mahasiswa yang saat ini menempuh pendidikan di fakultas hukum universitas simalungun

Disampaikan Andry: “ Terkait dengan beberapa temuan kita mengenai penyelanggara pemilu di kabupaten simalungun yakni KPU Simalungun bahwa kita menemukan beberapa kejanggalan dalam kinerja KPU Simalungun ini bang ”. – tutur aktivis mahasiswa hukum tersebut sambil menyampaikan beberapa landasan hukum

Katanya; “ Sesuai UU RI No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik serta UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Ini menjadi acuan kami agar KPU Simalungun mendengar aspirasi masyarakat, karena mungkin bang kalua gak pakai landasan hukum mana tau tidak didengar KPU Simalungun bang.
Telah jelas juga dikatakan UU No 7 Tahun 2017 pasal 2 bahwa Pemilu haruslah LUBERJURDIL ( Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil ) dan kita selaku masyarakat harus perlu mengetahui sudah sejauh mana kinerja KPU Simalungun ini bang seturut UU yang saya sebutkan pertama dan kedua dalam chat saya tadi bang.” – ucapnya melalui telepon whatsapp

Disambungnya, Aktivis Mahasiswa tersebut menyampaikan beberapa hal terkait Kinerja dan Netralitas KPU Simalungun dalam mewujudkan Pemilu Damai 2024.

Ada beberapa hal yang disampaikan Andry, namun hanya 2 (dua) yang secara rinci disampaikan dan hal tersebut menjadi tuntutan untuk aksi turun kejalan. – kata aktivis mahasiswa itu

• Kinerja KPU dalam melaksanakan sosialisasi DPTb tidak terealisasi secara baik kepada masyarakat desa disimalungun.
Dijelaskan Andry, Bahwa Daftar Pemilih Tetap tambahan sangatlah tidak terakomodir dengan baik dikarenakan beberapa masyarakat ada yang mengeluh kepada Andry terkait sangatlah susah mengurus untuk pindah memilih sehingga andry sampaikan masukan bahwa KPU Simalungun perlu responsif atas hal tersebut serta KPU Simalungun juga harus tangkas dalam berkomunikasi antara KPU asal seseorang tersebut dengan KPU Simalungun. – katanya melalui telepon seluler

• Menduga bahwa Anggaran Dana Sosialisasi tidak ter-arah
Dijelaskan Andry Kembali, dalam penerapan sosialisasi kita menduga bahwa KPU Simalungun telah melakukan penyelewangan anggaran dana sosialisasi bang, buktinya bahwa ada beberapa KPPS tidak paham tentang bagaimana Pemilu Damai 2024 dan kita mempertanyakan partisipasi mahasiswa dalam mesukseskan pemilu damai 2024, buktinya KPU Simalungun belum melakukan sosialisasi kepada mahasiswa, ya mungkin mahasiswa tidak perlu mungkin dipandang KPU Simalungun bang. – katanya melalui telepon seluler

“ Beberapa hal lagi bang, mungkin akan kita sampaikan pada aksi kita ketika kita nantinya turun kejalan bersama rekan-rekan mahasiswa, tuntutan kami nanti pastinya bang tidak asing lagi bahwa kami menduga KPU Simalungun melakukan keberpihakan untuk memenangkan Caleg DPR RI inisial ADK dan Caleg DPRD Prov Sumut yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Simalungun.

Ya kita taulah bang, terpilihnya Ketua KPU Simalungun memiliki rekomendasi atau bahasanya ada ‘ORDA’ (orang dalam). Ya pastinya upah jasa dibalas dengan jasa, padahal kita pahami selaku penyelenggara harus netral dalam mewujudkan Pemilu Damai 2024 ini. – tutur Andry Napitupulu dalam pesan whatsapp

Diakhir, Aktivis Mahasiswa tersebut menyampaikan bahwa akan segera melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPU Simalungun pada hari jumat tanggal 2 februari 2024 dan surat pemberitahuan aksi akan dilayangkan segera ke Polres Simalungun. – tutup Andry dalam telepon whatsapp. (NS)