Tim Dosen UWKS Memberi Penyuluhan Hukum Para Pekerja Migran

SURABAYA.- Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang berada di Malaysia, menempati urutan pertama sebanyak sekitar 1.64 juta pekerja. Hampir dua kali lipat jumlah pekerja migran yang berada di Arab Saudi, yang hanya sekitar 830 ribu pekerja.

 

Hal ini menjadikan Malaysia sebagai negara yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan pekerja migran. Salah satu upayanya adalah dengan memberikan fasilitas pelayanan mengenai dokumen administratif yang menjadi syarat untuk dapat memperoleh pekerjaan dan bekerja di negara tujuan, khususnya Malaysia.

Demikian dikatakan Dr. Endang Retnowati, SH, M.Hum saat memberikan penyuluhan hukum kepada para pekerja migran dari Indonesia, bertempat di Sanggar Bimbingan Sentul Madrasatul Mahmudiah Kg Chubadak Hilir Malaysia, beberapa waktu lalu.

Penyuluhan ini merupakan rangkaian kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dilakukan oleh Team Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang terdiri atas Dr. Endang Retnowati, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Ari Purwadi, S.H., M.Hum. dan Ardhiwinda Kusumaputra, S.H., M.H. dengan tema “Keabsahan Dokumen Administratif Bagi Pekerja Migran di Malaysia”. Kegiatan yang bekerjasama dengan KBRI Malaysia dan LPPM UWKS ini dihadiri oleh pekerja migran dari Indonesia ke Malaysia beserta suami / istri dan anak – anak mereka

Sekanjutnya Endang Retnowati menegaskan, faktanya masih banyak para pekerja migran yang sudah berada di Malaysia namun belum memahami pentingnya dokumen administratif tersebut, khususnya jika dilihat dari kelengkapan dan keabsahaannya. Masih banyak para pekerja migran yang lalai, atau meremehkan, sehingga masih terdapat dokumen yang tidak lengkap, tidak ada pengesahan dari lembaga berwenang, kedaluarsa, hingga tidak sesuai dengan kegunaannya, ungkap Endang.

Berdasarkan fakta tersebut, maka tim Dosen Fakultas Hukum UWKS fokus memberikan edukasi kepada masyarakat pekerja migran dari Indonesia beserta keluarganya terkait resiko dan ancaman hukuman pelanggaran dokumen administrative. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pekerja migran Indonesia di Malaysia tentang dokumen administratif serta membangun hubungan bilateral yang baik antar negara.***sasetyo