Sikap Primordial Pada Pernikahan Viral Dua Perempuan Sekaligus

Oleh : haniyah
Dosen Prodi Hukum
Fakultas Hukum dan Sosial
Universitas Sunan Giri Surabaya.

Pernikahan sudah bukan hal yang asing di masyarakat di seluruh Indonesia, tetapi ada suatu fenomena pernikahan di daerah Banyuasin, Sumatra Selatan daerah Musi, tersebarnya undangan pernikahan seorang pria dengan inisial X yang menikahi dua wanita sekaligus yang sama-sama berasal dari desa Mekar Jaya, Jirak Jaya.

Pernikahan yang dilakukan oleh X yang menikahi dua Wanita dilakukan hanya berselang satu hari, dan salah satu dari pernikahan itu dilakukan secara resmi artinya tercatat secara resmi (negara), sedangkan yang satu pernikahan di lakukan secara sirri (sah menurut agama).

Yang menarik dari pernikahan yang berselang satu hari itu adalah resepsi penikahan dilakukan secara bersamaan dengan formasi satu pengantin pria dan dua pengantin Wanita.

Dari fenoma kejadian ini, seakan dalam pandangan luar, pernikahan dilakukan secara bersama dua Wanita sekaligus dalam waktu bersamaan.

Hukum perkawinan dapat sangat bervariasi di seluruh dunia dan bahkan di dalam satu negara. Umumnya, hukum perkawinan berkaitan dengan definisi dan persyaratan perkawinan, Pada umumnya, hukum perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan sah antara seorang pria dan seorang wanita atau dua individu yang berbeda jenis kelamin, hukum perkawinan tradisional secara eksplisit mengakui perkawinan antara seorang pria dan seorang Wanita, sebagai negara yang mempunyai plural Indonesia mempunyai sistem hukum nasional atau hukum positif, sistem hukum islam dan sistem hukum adat.

Menurut hukum nasional dalam dalam undang-undanmg Nomor 1 tahun 1974 dalam pasal satu (1) dinyatakan bahwa: Menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga, harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti mencapai usia pernikahan yang ditentukan (Pria 19 tahun, Wanita 16 tahun), tidak sedang terikat perkawinan dengan orang lain, serta kesehatan mental dan fisik yang memadai, Pernikahan harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau Catatan Sipil sesuai dengan agama yang dianut oleh pasangan yang akan menikah.

Menurut kasus bahwa pernikahan yang dilakukan oleh X hanya berselang satu hari dari pernikahan satu Wanita dengan Wanita lain, yang dilakukan dan diketahui oleh Wanita kedua yang di nikahi oleh X, ini menunjukan bahwa menurut undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, bahwa pernikahan kedua yang dilakukan oleh X yang telah terikat perkawinan dengan Wanita lain tidak boleh dilakukan, kecuali telah mendapat ijin dari istri pertama, Prinsip dasar pernikahan di dalam Islam adalah persetujuan (ijab dan qabul) dari kedua belah pihak yang akan menikah.

Dalam Islam, poligami diizinkan dengan syarat dan aturan tertentu, seperti adil dalam memperlakukan istri-istri. meskipun hukum positif dan hukum Islam berlaku secara bersamaan di Indonesia, dalam praktiknya, perkawinan diatur sesuai dengan agama yang dianut oleh pasangan yang akan menikah. Oleh karena itu, prosedur perkawinan di antara pemeluk agama Islam dapat mengikuti ketentuan hukum Islam.

Terjadinya pergeseran pandangan masyarakat tentang idealnya pernikahan, bahwa hanya ada sepasang suami-istri. Bukan seperti yang banyak terjadi resepsi pernikahan dengan dua mempelai Wanita sekaligus, menurut penulis merupakan budaya yang seharusnya tidak terjadi dan merupakan sebentuk sikap merendahkan kaum wanita. Pernikahan tidak wajar ini seharusnya mendapat reaksi dari masyarakat agar tidak menjadikan hal yang menjadi wajar Setelah adanya pembiaran masa dan pembiaran masa yang terjadi secara berulang-ulang akan menjadi kebenaran yang secara norma tidak benar.

Untuk itulah diperlukan edukasi pada masyarakat, perihal pandangan masyarakat terkait poligami, sikap primordial inilah yang harus dikikis dari masyarakat secara perlahan melalui edukasi secara bertahap khususnya terhadap wanita, agar mereka sadar bahwa wanita patut mendapat penghargaan sebagaimana laki-laki.

Pentingnya edukasi secara bertahap kepada masyarakat, agar tidak dengan mudahnya mengunakan dalil agama untuk melindungi kepentingan hasrat laki-laki semata, karena sejatinya menurut hukum islam syarat poligami syaratnya berat, bukan semata rasa suka atau hasrat dan gengsi bahkan ingin terlihat macho semata, karena dalam poligami (siiri) pasti merugikan pihak wanita terutama anak yang akan di lahirkan, menjadi korban pernikahan sirri/poligami, bukanya wanita mempunyai tugas sangat mulia, sebagai pendidik pertama dan utama satu generasi, agar menjadi generasi yang patut di banggakan, dan potensi menjadikan anak sebagai generasi yang patut di banggakan adalah anak yang di lahirkan dari sebuah pernikahan ideal.