Surabaya- Gereja Katolik Paroki Redemptor Mundi Surabaya kali ini mengadakan Ngaji Kebudayaan, dengan tema Sudut Pandang Sketsa Indonesia dalam Konteks Kebudayaan Tradisional dan Masa Kini.
Ketua panitia sekaligus ketua seksi HAK (Hubungan antar Agama dan Kepercayaan) dari Gereja Katolik Paroki Redemptor Mundi Surabaya, Josef Maria Muhammad Husni Tamrin, dengan menggandeng semua lapisan masyarakat khususnya pencinta kesenian untuk mewujudkan kebudayaan tradisional, sebagai arah dan tujuan berkehidupan di masa sekarang dengan tidak mengesampingkan budaya modern yang juga sudah berkembang.
Kegiatan ini terselenggara pada hari Sabtu (26/08/2023), pukul 20:00 WIB, di Balai Paroki Gereja Katolik Redemptor Mundi, jalan Dukuh Kupang Barat I/7 Surabaya.
Acara Ngaji Kebudayaan ini di Moderatori oleh A.M Handoko.
Hadir juga sebagai nara sumber:
• Drs. Paulus Totok Lusida, Apt. selaku Pembina KSBN Pusat.
• Dr. Joko Lelono, Pr., M.Hum selaku Dosen Fak. Teologi Univ. Sanata Dharma Yogyakarta.
• Supriyo selaku ketua Lesbumi PCNU Lamongan.
• Aan Anshori selaku Ketua Jaringan Islam Anti Diskriminasi Jombang.
Dalam giat ini juga dimeriahkan dengan pentas Tari Tradisional dari Banyuwangi serta Tari Kreasi Nusantara.
Acara di selenggarakan berkat kerjasama dari :
1. Seksi HAK Gereja Katolik Redemptor Mundi Surabaya.
2. KSBN (Komite Seni Budaya Nasional) Jatim.
3. WKRI (Wanita Katolik Republik Indonesia) Paroki Redemptor Mundi.
4. PSE (Pengembangan Sosial Ekonomi) Paroki Redemptor Mundi.
5. Sanggar Kesenian Tari Gendis Larassati.
6. Paguyuban Kesenian Galuh Jinawi.
7. PAS (Paguyuban Antar Agama Surabaya).
8. JAI (Kemaat Ahmadiyah Indonesia) Surabaya.
Keanekaragaman budaya lokal merupakan potensi sosial yang dapat membentuk karakter dan Citra budaya tersendiri pada masing-masing daerah serta merupakan bagian penting bagi pembentukan citra dan identitas budaya suatu daerah.
Keanekaragaman budaya merupakan kekayaan intelektual dan kultural sebagai bagian dari warisan budaya yang perlu dilestarikan seiring dengan peningkatan teknologi dan transformasi budaya ke arah kehidupan modern.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan untuk mempertahankan budaya nasional sebagai jati diri bangsa Indonesia, unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan disebut sebagai objek pemajuan kebudayaan.
Undang-Undang No.5/2017 tentang pemajuan kebudayaan, pasal 5 menyebutkan 10 objek pemajuan kebudayaan (OPK) di mana salah satunya adalah Seni, upaya perlindungan, pemanfaatan, pengembangan dan pembinaan terkait objek pemajuan kebudayaan termasuk seni, merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun non pemerintah, diperlukan adanya peran penting dan sinergi seluruh pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang kebudayaan salah satunya adalah pelaku seni.
Reporter (CakBAS)