Belajar Kearifan KH.Ibrahim Hossen,Sang Faqih Indonesia

Catatan Arif Pondok Baca Nahdliyin Banyuwangi.

Pada 14 Oktober 1967 Pasca Jatuhnya Rezim Orde Lama dan berganti menjadi Orde Baru,Susunan Kabinet pun berubah.Menteri Agama KH.Saifuddin Zuhri diganti oleh Sahabatnya sesama Tokoh NU,KH.Mochammad Dachlan.

Salah satu Sahabat Karib Menteri Agama KH.Dachlan adalah Prof.Ibrahim Hosen.Pak Dachlan selaku Menteri Agama yang sangat mengetahui Keilmuan dari Sahabatnya ini segera menariknya ke Kementerian yang Ia pimpin dan menempatkan Sahabatnya tersebut di Jabatan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Departemen Agama RI.

Sebuah Kisah menarik terjadi Kala Prof.Ibrahim Hosen baru saja menduduki Jabatannya di Departemen Agama RI.Ia diminta oleh Menteri Agama RI mendampingi Menteri Agama mengikuti Acara Peresmian Sebuah Pabrik Bir.Acara Peresmian Pabrik Bir yang diresmikan oleh Presiden dan dihadiri oleh Jajaran Kabinetnya termasuk Menteri Agama ini segera menimbulkan kehebohan.Bagi Mayoritas Muslim,Minuman Bir tentu saja dianggap sama dengan jenis Minuman Khamar yang nyata nyata dalam Nash Agama dihukumi Haram.Para Wartawan tentu tak ingin kehilangan Berita yang menarik ini dan Mereka pun kemudian menanyakan tentang status Hukum dari Bir ini.

Ditanya demikian,Pak Dachlan hanya menjawab singkat bahwa Hukum Minuman Bir ini masih terjadi Khilaf.Bahwa ada perbedaan pendapat dalam menentukan hukum dari minuman Bir itu.

Mendengar Jawaban Pak Dachlan yang terkesan singkat dan mungkin juga pada saat itu Para Wartawan yang bertanya juga belum banyak yang memahami istilah Agama,Mereka terus mencecar Pak Dachlan dengan pertanyaan.Pak Dachlan lalu mempersilahkan Wartawan untuk bertanya kepada Prof.Ibrahim Hosen yang Ia perkenalkan kepada Wartawan sebagai Pakar Hukum Islam.

Prof.Ibrahim Hosen menjelaskan kepada Para Wartawan saat itu bahwa Khamar dan Bir jelas berbeda Definisinya.Khamar sesuai Ijma’ Para Ulama adalah Air Perasan Anggur yang di fermentasi sementara bila Tidak berasal dari Perasan Anggur maka tentu bukanlah Khamar tapi disebut Nabidz.Minuman yang disebut Nabidz ini akan berubah hukumnya menjadi Haram apabila diminum secara berlebihan hingga membuat peminumnya mabuk.

Jawaban dari Prof.Ibrahim Hosen ini kontan memicu pro dan kontra.Riuh Suara Umat terdengar nyaring dan beragam tuduhan pun dikemukakan.Ulama Sesat,Liberal dan setumpuk tuduhan menggema dan menimpa Prof.Ibrahim Hosen,Sang Pakar Fiqh Kita.Hal inilah yang memacu Beliau untuk kemudian menulis Buku yang menjelaskan Hukum Bir secara detil dengan Beragam Referensi Agama yang Ia kuasai.

Sosok Prof.Ibrahim Hosen sendiri bukan Sosok Ulama sembarangan.Ia adalah sedikit dari Sekian banyak Ulama yang sangat menguasai dengan Baik Hukum Islam atau Fiqh beserta Qaul Qaul Ulama Madzhab.Dalam mengemukakan Jawaban yang diajukan oleh umat kepadanya,Ia selalu menjelaskan pendapat pendapat Para Ulama Madzhab atas sebuah masalah.Cara Beliau yang Arif dan Bijak dalam mengemukakan Jawaban ini dengan mengambil Rujukan Hukum dari beberapa Qaul Imam Madzhab seakan ingin memberikan pesan penting kepada Kita bahwa Hukum Islam tidaklah Sesempit dan sepicik seperti apa yang dikira.bahwa Dalam Khazanah Keislaman sendiri sangat kaya akan beragamnya perbedaan pendapat.

Sekira Tahun 1990 an Awal,Prof.Ibrahim Hosen juga pernah memantik ( Kembali ) kontroversi di kalangan umat terkait pendapat Beliau tentang Hukum Porkas atau SDSB ( Sumbangan Dana Sosial Berhadiah ).

Beliau menjelaskan bahwa Judi diharamkan karena Illat atau sebabnya adalah Karena Judi dilakukan secara berhadapan tanpa Muhalli atau Perantara.Sementara SDSB Tidak dilakukan secara berhadapan antara kedua belah fihak.Beliau menguatkan pernyataannya terkait SDSB ini dengan mengutip Pendapat Abduh,

Seorang Ulama Reformis Mesir yang tidak mengharamkan Al Yanasib ( Serupa SDSB di Mesir ) sebagaimana Haramnya Hukum Maysir atau Judi.Sebuah Buku menarik berjudul Ma Huwal Maysir kemudian Ia tulis untuk menjelaskan secara detail Pendapat yang Ia kemukakan terkait Hukum SDSB.Beberapa Aktifis Mahasiswa Muda NU yang tergabung dalam PMII Ciputat kemudian mengadakan Kajian atas Buku tersebut.

Demikian…

( Kolom Opini Arif Pojok Baca Nahdliyyin )