SEMINGGU DI BULAN JULI 2023, POLSEK KAMANG BARU POLRES SIJUNJUNG BERHASIL UNGKAP 3 KASUS KEJAHATAN

 

SIJUNJUNG – Kurun waktu seminggu bulan Juli 2023 Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung berhasil mengungkap 3 kasus kejahatan (Ilegal loging, Curat, kekerasan seksual pada anak) begitu disampaikan oleh Kapolres Sijunjung di Mapolres Sijunjung Polda Sumbar Kamis (27/07/2023)

AKBP Andre Anas S.IK,MH. Kapolres Sijunjung saat Press relese didampingi oleh AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK, MH. Kasat reskrim, AKP Taufik Paur Humas BagOps, AKP Syafrudin Arif.SH Kapolsek Kamang Baru. menyampaikan dalam kurun satu minggu Polsek Kamang Baru berhasil ungkap 3 Kasus Kejahatan Ilegal Logging, Pencurian dengan Kekerasan, dan Kasus kekerasan seksual pada anak.

“Kasus Illegal Logging berawal patroli unit Tipidter bersama Polsek Kamang Baru patroli di terminal truk kiliran Jao mencurigai Truk tronton BK 8742 VA tidak masuk TPR terminal, kemudian Petugas memberhentikan dan memeriksa Kendaraan Tronton tersebut bermuatan Kayu olahan senso Jenis Kulim, setelah di periksa seksama oleh Polisi tidak ada kesesuaian antara dokumen dan Asal asul Kayu, dokumen Kayu dari Kabupaten Merangin Jambi, asal Kayu dari Kabupaten Dharmasraya Sumbar dan ini merupakan pelanggaran hukum, dan Polisi akhirnya Mengamankan Truk Tronton BA 8742 VA bersama sopir KA (38) dan Kernet
BB (41) alamat keduanya kota Kisaran Kabupaten Asahan Sumut.

Kasus Percobaan Pencurian Pemberatan (Curat) atas laporan masyarakat terjadi pencurian sarang burung walet TKP Jorong Parit Rantang Nagari Kunpar Kamang Baru Pada saat Tersangka Sedang melaksanakan Pencurian di TKP, menerima laporan Polisi dengan tidak membuang waktu mendatangi TKP dan melihat 2 orang pelaku di Lokasi sedang berada dilantai tiga gedung walet, dan berhasil ditangkap 1 orang an AM (38) warga Bukit Raya Pekanbaru Riau, dan 1 orang melarikan diri dan berstatus DPO, Pada saat tersangka diamankan Polisi, masa sudah berjubel menunggu dan hampir terjadi amuk masa sempat terjadi pemukulan kepada Tersangka tapi juga mengenai Petugas, tetapi dengan sigap Polisi berhasil mengamankan dan tersangka di bawa ke Polsek dan di teruskan Kepolres Sijunjung untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.

Kasus Kekeran seksual terhadap anak diawali dari laporan Keluarga Kakak kurban ke Polsek Kamang Baru, terjadi kekerasan Seksual yang di lakukan oleh ayah tiri terhadap Kurban di Jorong Kiliran Jao Nagari Muaro Takung Kamang Baru medio bulan Juli 2023, atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kamang Baru kemudian mengamankan Pelaku dan setelah dilaksanakan Pemeriksaan oleh Polisi tersangka mengakui Perbuatan menggagahi anak tirinya usia 11 tahun sebanyak 3 kali, ” urai Kapolres Sijunjung

Lanjut AKBP Andre untuk kasus ilegal loging pelaku di jerat dengan UURI nomor 6 tahun 2023, UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jungto Pasal 55 KUHP ancaman 5 tahun Kurungan Penjara, sedang Kasus Curat melanggar pasal 363 KUHP ancaman kurungan Penjara maksimal 4 tahun 7 bulan, terkhusus untuk Kasus kekerasan seksual dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Seluruh tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolres Sijunjung” tutup orang nomor satu polres sijunjung mengakhiri keterangan. (gus)

Ket foto
AKBP Andre Anas S.IK,MH. Kapolres Sijunjung saat Press relese didampingi oleh AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK, MH. Kasat reskrim, AKP Taufik Paur Humas BagOps, AKP Syafrudin Arif.SH Kapolsek Kamang Baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *