Surabaya–Rabu, 12 Juli 2023, Sidang Perdana Gugatan Kebocoran Data Nasabah Bank Mandiri telah digelar di PN Surabaya.
Pada sidang kali ini, Penggugat hadir bersama 3 orang kuasa hukumnya. Di sisi lain, PT Bank Mandiri selaku Tergugat I, dan Andriani Eka Diah selaku Tergugat II tidak hadir meski telah dipanggil melalui relaas resmi Pengadilan.
Sidang dengan nomor perkara 615/Pdt. G/2023/PN.Sby dipimpin langsung oleh I Ketut Tirta, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim. Di dalam sidang, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa relaas panggilan sidang sebenarnya telah diterima oleh para Tergugat. Namun, kedua Tergugat tidak hadir.
“Tadi Ketua Majelis Hakim menyampaikan ke kami, relaas panggilan ke Bank Mandiri sudah diterima oleh General Managernya. Sedangkan relaas panggilan ke Andriani Eka Diah diterima langsung oleh Ibu nya. Tapi mereka tidak hadir di sidang hari ini.” Ujar Komang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketidakhadiran Bank Mandiri dan Andrian Eka Diah mendapatkan kritik dari Kuasa Hukum Penggugat.
“Ini tadi Bank Mandiri selaku Tergugat I dan Andriani Eka Diah selaku Tergugat II tidak hadir. Kan aneh, relaas sudah sampai kok tidak hadir. Masak belum bertanding sudah menyerah dulu sih Para Tergugat ini?.” Ujar Komang saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya.
Oleh karena para Tergugat tidak hadir, Majelis Hakim menunda sidang hingga 2 Agustus 2023. “Sidang berikutnya pada 2 Agustus 2023, sidang ditunda.” Ujar Ketua Majelis Hakim pada saat persidangan berlangsung. Yuris