MA Tolak Pemakzulan Walikota Siantar, Cermin Bagi Anggota DPRD Dalam Pemilu 2024

Siantar – Upaya ke 27 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar untuk memakzulkan dr.Susanti Dewayani dari jabatan Walikota disinyalir gagal dan langsung ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Permohonan pemakzulan oleh Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga (tertera sebagai Pemohon) ditolak oleh MA dalam surat perkara 1 P/UP/2023. Hal ini diketahui oleh tim Media ini dari salah satu Website yang diduga milik Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar diketahui mengajukan permohonan pemakzulan pada 31 Maret 2023 lalu didasari oleh dugaan pelanggaran wali kota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memakzulkan dr Susanti Dewayani yakni terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Tampak tertulis bahwa tanggal putusan 8 Juni 2023 dan diputuskan oleh DR. H. Yulius, SH.,MH. Anggota Majelis 1 DR. H. Yosran, SH.,MHum., Anggota Majelis 2 H.Is Sudaryono, SH.,MH. dan Panitera Pengganti : Anang Suseno Hadi, S.H.,M.H dengan amar putusan “Tolak Permohonan”.

Ketika Timbul Lingga ketua DPRD Siantar dicoba dikonfirmasi oleh tim pemberitaan ini terkait kebenaran surat putusan MA atas permohonan pemakzulan walikota, dirinya mengaku belum menerima salinannya.

“Belum, kita masih menunggu salinan putusannya, jadi belum bisa kita jawab sebelum kita terima,” jawab Timbul melalui pesan whatsappnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh Hamdani Lubis Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar,” Kita tunggu saja ya pak,” bilangnya.

Diketahui dalam proses upaya pemakzulan Walikota Siantar Jumlah Anggota DPRD seyogianya ada 30 orang, namun hanya 27 yang ikut menandatangani surat permohonan dikarenakan 2 orang menolak dan 1 lainnya beralasan sedang dalam suasana berduka.

Salah satu Aktivis Mahasiswa kota Pematangsiantar Andry berharap agar DPRD dan Pemko Siantar terbuka kepada warga (Publik) dengan putusan MA tersebut.

“Kita meminta jika benar putusan yang ada di salah satu Website tersebut apapun hasilnya agar dipublikasikan kepada Warga Siantar,” bilang Andry saat dihubungi melalui Sellularnya, Minggu (25/6/2023) sore.

“Jangan ada upaya menutup nutupi antara DPRD dan Pemko bagi Warga Pematangsiantar, karena upaya pemakzulan tersebut pernah dan telah membuat suasana heboh kota Siantar dengan adanya isu bahwa Walikota akan diberhentikan, maka unuk memuaskan hati warga apapun hasilnya agar kedua lembaga ini mau terbuka,” tambahnya lagi.

Andry menilai bahwa jarak waktu Putusan dengan saat ini telah begitu panjang untuk belum diterima oleh DPRD Siantar.

“Tanggal putusan dalam surat yang diterakan dalam website yang kita duga milik Kepaniteraan Mahkamah Agung itu adalah 8 Juni 2023 dan sekarang sudah 26 Juni 2023, seharusnya ada upaya dari lembaga Legislatif untuk memperjelas hal tersebut, karena kita lihat sepekan setelah tanggal putusan itu seolah olah wakil Rakyat Siantar itu tidak memiliki wibawa lagi dengan adanya kiriman bunga papan yang berisikan tulisan seakan DPRD tidak memiliki kemampuan,” imbuh Andry.

“Sebagaimana gagahnya para anggota DPRD Siantar (27 orang) itu menandatangani permohonan pemakzulan maka mereka juga harus gagah menghadapi warga Siantar dengan mengatakan “Kami Gagal dan Ditolak” dan dugaan kebenaran putusan itupun harus diperjelas,” tegas Mahasiswa ini.

Menjelang perhelatan Pemilu 2024 mendatang diduga beberapa anggota DPRD Siantar akan kembali mencalonkan diri untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dan warga menilai bahwa dugaan kegagalan yang dialami dalam memakzulkan Walikota adalah cerminan apakah mereka layak untuk dipilih kembali.

Hal tersebut beralasan karena DPRD sebagai wakil Rakyat Siantar diduga tidak memiliki kecakepan dalam menciptakan keharmonisan dengan lembaga Eksekutif (Walikota) sehingga menimbulkan opini negatif di lingkungan kotamadya Pematangsiantar.

Napitupulu