Keputusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar Nyatakan Tata Cara Sholat di Pesantren Al Zaitun Indramayu Menyimpang

Indramayu –menaramadinah.com-Keberadaan Pesantren Al Zaitun milik Panji Gumilang yang penuh kontroversi dan di demo masyarakat mendapat perhatian serius dari  Lembaga Bahtsul Masail  (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat.

Oleh karena itu, PWNU Jabar  lewat LBM  menggelar Bahtsul Masail di  Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin di Indramayu Jawa Barat.

Dimana Bahtsul Masail tersebut mengambil  tema seputar kontroversi penyimpangan ajaran di Pesantren Al Zaitun yang dipimpin Panji Gumilang

Alasan Tema tersebut diangkat karena sedang  ramai diperbincangkan di media sosial maupun media online mainstream di Indonesia. Berkaitan dengan  pelaksanaan sholat dengan yang tidak lumrah dilakukan oleh umat Islam.

Al-Zaytun mengklaim bahwa tata cara sholat Ied yang dianggap kontroversi oleh sebagian besar umat Muslim Indonesia ini berlandaskan pada surat Al-Mujadalah ayat 11 yang artinya “Berlapang-lapanglah dalam suatu majlis‟. Sehingga mereka memaknai ayat tersebut dengan memberikan area ruang yang lebih luas ketika pelaksanaan sholat Idul Fitri berlangsung.

Menanggapi salah penafsiran ayat Alquran ini, PWNU Jabar melalui Bahtsul Masailnya menyebutkan bahwa penafsiran Al Zaytun terhadap surat Al Mujadalah ayat 11 dianggap telah menyimpang dari ahlussunnah wal jamaah (aswaja) dan dianggap sebagai penafsiran Alquran yang sangat serampangan di mana ancamannya adalah api neraka.

“Istidlal pihak Al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki),” kata Bahtsul Masail PWNU Jabar,

MM