Pemkab Pasuruan Belum Mengambil tindakan Terkait Kepala Desa Pelaku Gendam

Pasuruan – Menaramadinah.com : Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum mengambil tindakan apapun terkait penangkapan Kepala desa Kepala Anton Arif oleh Polres Tuban
dimasjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, pada Senin (29/5/2023) malam.
Penangkapan Anton Arif terkait kasus penipuan bermodus gendam.

Aksi kriminal Kades Karangasem ini terungkap berkat rekaman CCTV di salah satu toko skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan penyelidikan awal, Polres Tuban menduga Anton ini sudah melancarkan aksi gendamnya di dua lokasi, yakni Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangasem.
“Kami masih menunggu laporan dari BPD Desa Karangasem terkait dengan kejadian tersebut,” ujar Ridho saat dikonfirmasi Rabu (31/5/2023).

Laporan dari BPD Karangasem ini nantinya akan dijadikan pertimbangan bagi DPMD Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tindak lanjut .
Dikarenakan masih belum adanya laporan, DPMD belum banyak memberikan komentar.

Sementara itu Camat Wonorejo, Didik Suriyanto, membenarkan bahwa dia telah mendengar kabar terkait penangkapan salah satu kades di wilayahnya.
Namun hingga kini pihaknya masih menunggu salinan resmi laporan penangkapan Kades Karangasem dari Polres Tuban.

“Surat penangkannya belum kami terima dari Polres Tuban,” ujar Didik.
Dikarenakan Belum adanya surat resmi dari kepolisian, pihaknya belum bisa membuat laporan secara tertulis kepada Pemkab Pasuruan.

“Kalau secara lisan sudah saya sampaikan, tapi tertulisnya belum bisa karena belum ada surat dari polisi,” imbuhannya. (aza)