Pemanfaatan Fasilitas Olah Raga Di Fihak Ketigakan .

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Fasilitas olah raga milik pemerintah daerah seyogyanya bisa di fihak ke tigakan untuk pengelolaannya.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku dewan pembina ikatan motor Indonesia,Kota Blitar di siang hari ini usai menjalankan sholat duhur berjama,ah.

Gedung olah raga,sirkuit balap dan fasilitas olah raga yang lain,akan lebih elok dan berhasil guna bila di fihak ketigakan. Dalam kegiatan pengelolaan tersebut bisa di handle oleh utamanya pelaku cabang olah raga yang sesuai dengan bidangnya.

Langkah seperti ini,bagi wakil ketua asosiasi pengusaha Indonesia,Kabupaten Blitar akan sama sama untung dari kedua belah fihak.

Bagi pemerintah setempat dengan model di kontrak di depan bisa di pastikan ada kejelasan dan kepastian riil jumlah pendapatan asli daerah yang masuk.

Bagi fihak ketiga dengan mengelola sarana olah raga tersebut bila di dalam study kelayaan masuk bahkan bisa lebih besar di banding biaya sewa,akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, juga menggeliatnya perputaran uang di lokasi tersebut,pungkas komisaris peseroan terbatas sido rojo nusantara. Bagaimana tanggapan anda.?