Banyuwangi, 19/04/23-menaramadinah.com-Young Lawyer Club (YLC) Banyuwangi bentukan para advokat Peradi itu sontak melakukan rapat koordinasi menyikapi kasus tenggelamnya tiga bocah di kubangan galian C yang ada di desa Tegalarum Kecamatan Sempu. Kejadian naas yang menimpa warga Resomulyo, Desa Gentengweta, Kec. Genteng itu diketahui, Senin (17-04-2003) sore sekira pukul 16.00 dan ditemukan ketiga bocah itu sudah tidak bernyawa.
Dimungkinkan mereka bermain mandi di kubangan itu selepas waktu dhuhur, saat sepi orang. Masing-masing bocah perempuan itu berumur 8 tahun, keduanya kelas II SD dan 5 tahun masih duduk di TK.
Hasil rapat koordinasi pengurus YLC Banyuwangi di Kantor Peradi hari Selasa (18-04), memutuskan di antaranya akan membentuk tim pencari fakta sekaligus melakukan kajian dari sisi hukumnya. “memang forum ini dibentuk untuk melakukan kajian hal-hal yang terkait persoalan hukum baik dari sisi substansi hukum maupun bagaimana penerapannya, ujar Gembong Aji Rifai Ahmad, S.H., seorang di antara tokoh pendiri organisasi perkumpulan para lawyer muda itu.
Selanjutnya, kata Gembong, panggilan akrabnya, kami segera melakukan pencarian fakta pendukung yang akan kita jadikan bahan kajian. Arah dari kajian itu jelas, apakah kematian tiga bocah itu kategori kecelakaan murni ataukah akibat dari suatu sebab, misalnya, kelalaian para pihak. Tim kami akan bekerja profesional, detil, dan tentu atas dasar fakta di lapang. Kebetulan saya sendiri asli dari Dusun Resomulyo, berkewajiban bagi kami pribadi untuk mengetahui kasus itu secara detil dan sekaligus bagaimana menyikapinya”, terangnya.
Sementara itu Munarianto, tokoh masyarakat dan sekaligus warga Dusun Jenisari Genteng, sangat setuju untuk mengkaji kasus itu dari sisi hukumnya. “…karena menyangkut hilangnya tiga nyawa sekaligus, maka tidak bijaksana jika hanya diselesaikan dengan damai begitu saja. Saya sudah ketemu ketiga orang tua korban, yang memang mereka sangat saya kenal. Benar, mereka bertutur ke saya bahwa mereka ikhlas atas kematian anaknya sebagai takdir ilahi. Tetapi hukum kan tidak boleh berhenti di situ. Tetap saya berharap ada kajian hukumnya, sebagai pembelajaran semua pihak. Sebab peristiwa ini tidak pertama. Di beberapa tempat pernah hal serupa terjadi. Mengapa tidak menjadikan peristiwa-peristiwa terdahulu sebagai pelajaran?, cetus sosok aktivis di bidang pertanian itu.
Kembali pengacara muda, juga pengurus YLC berjanji akan segera melakukan kajian bersama timnya. “…tunggu Mas, saya dan kawan-kawan akan bekerja untuk itu. Mudah-mudahan akan segera ada kesimpulan yang akurat. Kalau ternyata memang ada unsur-unsur pidananya, hukum harus ditegakkan. Siapapun yang tersangkut dengan kasus yang mengenaskan itu harus bertanggung jawab.
Sekalipun orang tuanya sudah terima atas kejadian yang menimpa anaknya, hukum akan tetap dijalankan sebagaimana seharusnya. Tunggu saja hasil kajian kami”.
Diketahui ketiga orang tua dari bocah perempuan yang menjadi korban itu, dari keluarga ekonomi kurang mampu. Terbukti kedua orang tuanya bocah malang itu mendapatkan proyek bedah rumah dari Jasmas/Pokir salah seorang anggota DPRRI Fraksi Gerindara. Harusnya kedua keluarga itu berbahagia dengan anaknya karena menempati rumah baru di hari raya Idul Fitri besok sebagaimana direncanakan. Namun takdir berkata lain. Wallahu a’lam bi sawab.
Husnu Mufid dan MR jurnalis menaramadinah.