GERAK CEPAT RESKRIM POLRES SIJUNJUNG SIKAT RESIDIVIS CURANMOR.

 

SIJUNJUNG -Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Sijunjung gerak cepat kurang dari 24 jam dapat menangkap residivis Pelaku Curanmor di Jorong Batang Dikek Nagari Tanjuang Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Sabtu (08/04/2023)

Kapolres Sijunjung disampaikan oleh
AKP Abdul Kadir Jailani SIK Kasat Reskrim didampingi Aipda Doni Febriandi SH bersama anggota menyampaikan Petugas Menerima Laporan Polisi nomor : LP/ 06 / IV /2023/SPKT-Sek Sjj tanggal 07 April 2023 dilaporkan pukul 10.00 Wib. tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Merk Suzuki Satri FU 150 No Rangka : MH8BG41CACJ843255 No.Mesin : G4201D984149 No Pol.BA2558 KQ,

“Pada hari jum’at tanggal 07 April 2023 sekira pukul 10.30 wib bertempat di kebun karet yang berada dijorong Pondok Jago Nagari Pematang Panjang terhadap korban Alka.” Urai Kasat

Lanjut Kasat setelah koordinasi dengan anggota dan gerak cepat kurang dari 24 jam reskrim dapat menangkap pelaku MY (26) Alamat Jorong Padang Ranah Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, di Jorong Batang dikek Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang.

“Dari Penengkapan ini Reskrim berhasil mengamankan Suzuki Satria FU 150 No Rangka : MH8BG41CACJ843255 No.Mesin : G4201D984149 No Pol.BA2558 KQ, dan saat ini Pelaku dan barang Bukti dibawa Kemapolres Sijunjung untuk di Periksa dan Pengembangan Lebih lanjut.” tutup AKP Jailani mengakhiri Keterangan (gus)

Ket foto
Tersangka residivis Curanmor saat ditangkap oleh satreskrim Polres Sijunjung.