Legalitas Usaha Mutlak Adanya Bagi Pelaku Usaha.

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Pelaku usaha harus bisa melengkapi ijin usahanya guna mempermudah proses kerjasama mana kala harus di lakukan.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku wakil ketua sentral organisasi karyawan swadiri Indonesia,Jawa Timur di siang hari ini usai menjalankan sholat duhur berjama,ah.

Legalitas yang sudah ada baik berbentuk koperasi,CV ataupun perseroan terbatas/PT perlu di tertibkan dan betul betul di buat guna sebagai payung hukum dalam menjalankan usaha.Kelengkapan badan hukum selain membuat nyaman bagi para pelaku usahanya,juga “njagani” ketika ada kemitraan antar lembaga tidak lantas harus mempersiapkan badan hukum terlebih dahulu karena belum ada,”jlentreh” wakil ketua asosiasi pengusaha Indonesia, Kabupaten Blitar.

Hal tersebut perlu di tekankan di sini mengingat kejadian ketidak siapan legalitas usaha ketika akan membuat MOU dengan mitra usaha,harus mundur dulu nunggu membuat legalitas usaha lebih dahulu pernah di dapatinya,pungkas komisaris peseroan terbatas sido rojo nusantara.Bagaimana tanggapan anda.?