Bupati Jember Bayar Hutang Wastafel BTT Covid-19 Tahun 2020

 

Jember-MenaraMadinah.com Pembayaran Hutang Para Rekanan Kontraktor Di Pendopo Oleh Bupati Jember Dihadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Jember KH MB Firjaun Barlaman, Pj Sekdakab Jember Arief Tjahjono, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Kodim 0824, Pengadilan Negeri Jember, Kejaksaan Negeri Jember, DPRD Jember, jajaran OPD dan 15 pengusaha  Rekanan Kamis,17/03/2023 sore Di Aula Pendopo Jember.

Menurut Bupati Jember Ir.H.Hendy Siswanto ST,IPU
pembayaran hutang kepada rekanan penyedia wastafel itu, telah terbayar sebesar 12 Milyar, dari sisa 31 Miliar Ungkapnya Supaya Para rekanan tetap Bisa kerja sama untuk Membangun Jember ini supaya lebih Maju Jelasnya.

Lanjutnya,kami minta agar kami para rekanan
kontaktor dapat menyelesaikan kekurangan dokumen, sehingga kami dapat menyelesaikannya pada tahun 2023,” ujarnya.

Selanjutnya,Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan, bahwa tidak niatan dirinya untuk tidak membayar kewajiban hutang. Namun, dirinya harus mempertimbangkan sisi hukumnya, sehingga Pemkab Jember mendapat kepastian.

“Kami mohon maaf kepada Rekanan Para Teman kontraktor, atas keterlambatan ini. Kami bukan bermaksud tidak membayar, namun memang harus ada kepastian hukumnya,” jelasnya.

Kami dari Jajaran OPD Setelah mendapatkan petunjuk dari semua pihak, baik dari Kapolres Jember, Kejaksaan Negeri Jember, maka Bupati Hendy baru dapat memutuskan untuk memenuhi kewajibannya.

“Pembayaran hutang ini, bersandar pada putusan putusan Pengadilan Negeri Jember,” katanya.

Keterangan Pengacara
Sebelumnya, atas saran Bupati Jember, sejumlah rekanan telah melakukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jember. Selanjutnya, melalui amar putusan majelis hakim, telah memerintahkan Pemkab Jember, untuk membayar sejumlah hutang, kepada rekanan penyedia wastafel untuk pengadaan program penanggulangan Covid-19.

Kejelasan,
Dewatoro S Poetra SH
Melalui Kuasa Hukum Rekanan penyedia wastafel, Dewatoro S Poetra SH, menjelaskan bahwa dari menangani 21 kliennya, dengan tanggungan hutang pemkab Jember sebesar Rp 18 miliar.

“Dari sejumlah itu, pada tahun 2022 sudah terbayar 1,4 Miliar, sedangkan sisanya, sebesar 12 miliar, dari total 18 miliar Pemkab Jember berjanji akan melunasi pada tahun 2023 ini,” jelasnya.

Dewatoro menjelaskan, terdapat 54 putusan yang sudah inkrah (mendapat kekuatan hukum tetap).

“Kalau hutang keseluruhan, sesuai dengan LHP BPK, kurang lebih 31 miliar. Sebagian, mungkin diluar yang saya tangani,” Pungkasnya

Pewarta:Trisno