Gubernur Jatim Menerima Kunjungan Ombudsman RI di Grahadi Surabaya

 

Surabaya-menaramadonah.com-Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Ombudsman RI di Grahadi, Surabaya, di sela kesibukan memonitor persiapan peringatan 1 Abad NU di Sidoarjo. Ombudsman menyerahkan penghargaan penilaian kepatuhan tinggi terhadap UU Pelayanan Publik kepada Pemprov Jatim. Empat OPD yg dinilai: DPMPTSP, Dinkes, Dinsos, dan Dispendik.

 

Selain kepada Pemprov, Ombudsman menyerahkan raport penilaian kepatuhan sedang kepada Bupati Magetan Suprawoto.

Khofifah mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan publik terus dipacu melalui digitalisasi. Berbagai layanan berbasis aplikasi ditawarkan untuk kemudahan pemohon layanan. Warga cukup rebahan di rumah, bisa mengakses dan mendapatkan layanan sesuai kebutuhannya. Dalam hitungan jam, produk layanan tiba di rumah setelah diantar layanan kurir ojek online.

Selain digitalisasi layanan, aparatur pemerintah wajib menyadari adanya kewajiban pemberian kompensasi bila ada komplain pelayanan buruk. Contohnya, ganti rugi kepada penumpang atas penundaan jadwal penerbangan, pembebasan tarif tol jika di gate ada antrian melebihi 1 km, denda Rp 50 ribu kepada petugas RS yg menerlantarkan pelayanan pasien lebih dari 1 jam, dll.

Kini, keberanian warga mendapatkan hak-hak pelayanan terbaik itu menjadi kunci. Sekalipun sudah ada inovasi layanan berbasis aplikasi. (*)Gus M