![](https://menaramadinah.com/wp-content/uploads/2023/01/IMG_000000_000000-151.jpg)
Cak Eri itu dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, 19 Januari 2023 menyampaikan agar seluruh ketua RT/RW dan LPMK yang sekarang terpilih lagi maupun baru terpilih bekerja sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2022.
“Bila tidak bekerja sesuai dengan aturan dalam perwali itu maka ketua RT/RW dan LPMK bisa dicopot dari jabatannya,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut Cak Eri mengabarkan, ketua RT/RW dan LPMK terpilih bekerja sesuai kontrak kinerja melayani masyarakat dan tak ingin terjadi pungutan ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan.
“Misal, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, yo dicopot. Apabila menyulitkan warga ketika mengurus administrasi kependudukan. warga bisa melaporkan hal tersebut.
“Boleh isi kas, tapi seikhlasnya, jangan seikhlasnya tapi minimal Rp400 ribu, ya salah. Kalau terjadi pungli, saya bakal laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh ketua RT/RW dan LPMK se-Surabaya yang baru untuk memberikan pengarahan terkait aturan yang wajib dipenuhi selama menjabat.