Perampokan Di Toko Emas Murni, Pelaku Tertangkap Polres Jember

9

Jember-MenarahMadinah. com, 28/11/2022
Kasus perampokan toko emas ‘Murni’ yang berada di Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember akhirnya terungkap.

Pelakunya adalah Suryanto, lelaki 39 tahun, warga Kecamatan Patrang. Memiliki riwayat tindak kriminalitas sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan pada tahun 2006 dan 2009 silam.

Dalam perampokan ke toko emas ‘Murni’, Suryanto beraksi seorang diri pada tanggal 24 Nopember 2022 lalu.

Suryanto bertindak kasar dengan memakai benda tumpul untuk memukul dahi pemilik toko bernama Agus Supianto (lelaki 72 tahun), seraya mengancam bakal melukai istri kakek itu.

Kemudian, Suryanto mengambil paksa uang Rp19 juta dalam brankas yang tidak terkunci. Serta berbagai macam jenis perhiasan sebanyak 1,5 kilogram di etalase yang mudah dibuka.

Sebelumnya, pihak korban memperkirakan perhiasan emas yang dirampok sekitar 2 kilogram.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyebut anak buahnya menangkap pelaku hanya selang tiga hari dari kejadian tersebut.

“Alhamdulillah, Tim Kalong yang dipimpin Kanit Pidum mengamankan seorang pelaku perampokan Toko Emas Murni. Yang bersangkutan merupakan residivis curat dan curas,” terang Dika, Senin, 28 Nopember 2022.

Menurut Dika, pelaku masih menyimpan rapi hasil kejahatan 1,5 kilogram perhiasan di dalam rumahnya. Bentuknya utuh berupa gelang, cincin, dan kalung emas.

Sedangkan, uang Rp19 juta hanya tersisa beberapa ratus ribu rupiah karena telah dipakai oleh pelaku untuk berbagai keperluan. Seperti membayar utang, membeli sepeda motor bebek, dan sepeda listrik.

“Seluruh hasil tindak kejahatan tersangka telah kami jadikan barang bukti. Termasuk juga alat yang digunakan untuk merampok seperti jaket, celana, sandal, serta linggis,” urai Dika.

Berdasarkan hasil penyidikan, Dika menyampaikan, tersangka dikenai Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUH Pidana.

“Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas lulusan Akpol tahun 2012 itu.

Adapun korban perampokan, Agus Supianto menjalani rawat inap di RSD dr. Soebandi karena terluka di dahi akibat hantaman benda tumpul oleh tersangka

Humas Polres