RUANG RESTORATIVE JUSTICE SATRYO PAMBUDI LUHUR POLRES DHARMASRAYA, AKTUALISASI PERPOL NO.8 TAHUN 2021

 

DHARMASRAYA -Satuan reserse kriminal (SATRESKRIM) Polres Dharmasraya melaksanakan aktualisasi perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Sebagai bentuk aktualisasi perpol melalui fungsi reskrim berhasil melaksanakan penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum polres dharmasraya sehingga terjadi perdamaian dari kedua belah pihak dengan serangkaian kegiatan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dilaksanakan. begitu disampaikan Iptu Dwi Angga Prasetyo Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Selasa (11/10/2022)

“kedua belah pihak yang bersengketa sepakat menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan melalui perdamaian sehingga dilaksanakan gelar perkara khusus yang dipimpin Waka Polres Dharmasraya Kompol Alwi Haskar dan melengkapi administrasi dalam penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.” Terang Kasat

Lanjut Angga tidak hanya itu melalui petunjuk pimpinan dalam aktualisasi perpol 8/2021 perlu didukung fasilitas penunjang barupa ruangan yang sesuai dalam melaksanakan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

“Satuan Reskrim Polres Dharmasraya merealisasikan hal tersebut berkat dukungan dan doa dari berbagai pihak akhirnya dapat diselesaikan ruangan dengan nama *”RUANG RESTORATIVE JUSTICE SATRYO PAMBUDI LUHUR POLRES DHARMASRAYA”*. Dengan adanya ruangan tersebut dapat menunjang pelaksanaan kegiatan dengan fasilitas pendukung guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat” jelas Angga

Kapolres dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK Menyampaikan aktualisasi perpol 8/2021 perlu dilaksanakan dalam mencapai keadilan restoratif karena hukum merupakan sarana terakhir dalam penyelesaian masalah yang terjadi,

“dengan adanya RUANG RESTORATIVE JUSTICE SATRYO PAMBUDI LUHUR POLRES DHARMASRAYA diharapkan dapat menjadi sarana dalam mencapai keadilan restoratif” tutup Kapolres mengakhiri Keterangan (gus)

Ket foto
Kapolres dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK bersama
Iptu Dwi Angga Prasetyo Kasat Reskrim dan Anggota saat memediasi Masyarakat.