Komisi X DPR RI Apresiasi Kinerja dan Prestasi Kemenpora RI dalam bidang Keolahragaan.

Jakarta, Menaramadinah.com-Komisi X DPR RI melakukan Rapat Konsinyering membahas RKA K/L dan RKP K/L Kemenpora RI Tahun 2023, Rabu-Kamis (8-9/6/2022) di Hotel Sultan Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

Isyu strategis bidang keolahragaan antara lain, implementasi Peta jalan Turunan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahap 1 2022-2024 terkait olahraga prestasi dan olahraga pendidikan.

Penyelenggaraan dan keikutsertaan di event olahraga nasional dan internasional diantaranya untuk persiapan PON Aceh-Sumut tahun 2024. Untuk internasional menjadi tuan rumah penyelenggaraan FIFA World Cup U-20 dan FIBA World Cup 2023 di Indonesia. Tuan rumah penyelenggaraan World Beach Games di Likupang 2023, dan keikutsertaan di Sea Games dan Asean Para Games 2023.

Berdasarkan Surat Bersama dari Kemenkeu dan Menteri PPN/Bappenas, Pagu Indikatif Kemenpora pada RAPBN tahun 2023 sebesar Rp. 1.665.093.157.000,- Kemenpora juga menyampaikan usulan penambahan anggaran tahun 2023 karena terdapat kebutuhan yang belum tercover untuk kegiatan prioritas sebesar Rp. 3.041.450.000.000,-

Dalam menggali lebih dalam, H. Muhamad Nur Purnamasidi memberikan apresiasi atas Kinerja yang diraih Kemenpora.
“Meski dengan pagu anggaran minim, tetapi Kemenpora RI di bawah kepemimpinan Bang Zainudin Amali mampu mensukseskan beberapa event olahraga, bahkan memberikan prestasi membanggakan. Demikian pula dalam bidang Kepemudaan.” Terangnya.

Lebih lanjut Politisi Golkar dari Dapil Jatim IV Jember Lumajang ini menekankan bahwa beberapa program Prioritas agar dapat disinergikan dengan kementerian dan lembaga (K/L), Terutama untuk program kepemudaan.

“Sinergitas antara pemangku kepentingan dibidang kepemudaan sangat penting untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang berkualitas sebagaimana amanah UU No. 40 tahun 2009. Karena selama ini program kepemudaan ternyata banyak dilakukan di kementerian atau lembaga lain.” Tandasnya.

Kemenpora RI sudah memiliki payung hukum yang kuat untuk mengajak seluruh K/L bersinergi, berkolaborasi dalam kegiatan aksi kepemudaan. Yakni Perpres No.43 Tahun 2022 menggantikan aturan lama Perpres No.66 tahun 2017.

Sasaranya sudah tegas dan jelas bahwa aksi pelayanan kepemudaan adalah membentuk pemuda yang tangguh dan tumbuh, menyiapkan generasi pemimpin di masa depan khususnya menuju Indonesia Emas 2045.

“Harus dibuat Narasi besar untuk membumikan secara teknis melalui Rencana Aksi Nasional. Tidak hanya di pusat, tetapi juga terderivasi, diikuti gerakan itu sampai tingkat daerah di seluruh Indonesia.” Pungkasnya.(red./alien)