Umat Islam Tidak butuh Khilafah

Catatan Arif.

Sebelumnya Kami haturkan Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Saudaraku semua Sebangsa dan Setanah Air.Salam Perdamaian untuk semua.

 

” Cukup Al Qur’an dan Hadits Rasulullah.Marilah kembali Kepada Al Quran-Hadits dan tegakkan Khilafah ”

Sekilas,Kalimat diatas terasa indah terdengar.Pertanyaanya,Bentuk dan Tekhnis untuk kembali menggunakan Hukum yg tertera dalam Al Quran itu bagaimana ? Seperti apa pula Perilaku meneladani Peri Kehidupan Baginda Nabi ?

Adakah Hukum dalam Al Quran dan bila ada,seberapa Besar pula Hukum yg termaktub dalam Al Quran tersebut mampu mengcover segenap permasalahan umat dari awal Turunnya Al Quran hingga kini ? Menyitir pendapat Wahab Khallaf bahwa dari 6000 lebih ayat Quran,Para Ulama menunjuk bahwa hanya ada 200 lebih Ayat yg berkaitan dengan Hukum.sementara Ribuan Ayat lain justru berbicara tentang hal yg tak kait mengait dengan Hukum.200 Lebih Ayat Hukum ini apakah seluruhnya mampu mengcover ragam permasalahan umat dari awal turunnya hingga kini ? Contoh : Sholat adalah perintah Agama.Lalu bagaimana perintah tersebut dapat terlaksana ? Rukun dan Tertib serta Syarat Sah Sholat apakah tertulis jelas dalam Al Quran ? Ayat Al Quran mana yg menjelaskan bacaan Tasyahud akhir dalam Sholat ? 😊

Meniru persis dengan Sempurna peri kehidupan Baginda Nabi dan Sahabat ? Apa yg mau Anda tiru ? Etikanya atau Model Celana ? 😊

Saya berikan contoh : Ibn Hajar menjelaskan Hadits yg diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Sanad Abu Hurairah.” Suatu Hari,ada seorang Jompo yg bertanya suatu masalah bagi Orang yg berpuasa.maka Nabi pun memberi kelonggaran pd Orang tersebut.Lain waktu,ada seorang Pemuda yg bertanya masalah yg sama dan Nabi ternyata melarangnya.Aneh ? 1 Pertanyaan mengapa ada dua jawaban ? Ahli Fiqh menjelaskan bahwa Pembolehan dan pelarangan dari Nabi tersebut karena adanya Illah Muayyanah atau sebab musabab tertentu.Dan Bagi Kita,tentu mudah untuk difahami sikap Baginda Nabi bukan ? Jompo dan Pemuda jelas berbeda kesanggupannya dalam menjalankan perintah Agama.Dan sikap Nabi ini memberikan pesan penting betapa Hukum pun ternyata harus Arif melihat Sikon dan tidak asal hantam kromo menggunakan senjata ” Ini Bid’ah Itu Bid’ah ” 😆😆

Meniru Sahabat Nabi ? Saya berikan Contoh : Para Sahabat Nabi pun ternyata berbeda dalam hal Hukum untuk Syarib al Khamr atau peminum minuman keras.Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan sebuah Hadits dari Utbah Ibn Harits.” Nabi didatangi Nu’aiman dalam kondisi mabuk dan Beliau terlihat tidak suka.lalu Beliau memerintahkan Orang Orang yg berada disana untuk memukulnya.dalam Riwayat Abu Hurairah dinyatakan bahwa diantara mereka ada yg memukulnya dengan tangan kosong,ada yg menggunakan terompah atau ujung kain ” ( Al Asqolani : V ).Dari kisah ini,Kita tidak mendapat petunjuk tekhnis penetapan jumlah pukulan atau bentuk hukuman untuk pemabuk.

Tapi Pada Zaman Abubakar memimpin,Hukuman untuk pemabuk ditetapkan menjadi 40 kali cambukan.Pada Era Umar hukumannya ditambah menjadi 80 kali cambukan dan pada Era Ali,Digunakan hukum 80 kali cambukan meski tidak sekaligus/ 60 kali cambuk kemudian ditambah 20 kali esok harinya ( Al Qardlawi : 1981 ).

Tegakkan Khilafah ? Apanya yg mau Ditegakkan dan meniru Model Kekhalifahan siapa ? Abubakar dipilih via Bai’at,Umar ditunjuk,Utsman dipilih dan Ali via pilihan dari bawah ke atas.Mau meniru yg mana ? Meniru Model Muawiyyah ? Muawiyyah mengkadali Ali dalam peristiwa Tahkim dan ketika kekuasaan didapat,Ia pun mewariskan kekuasaan tersebut pd Anak Keturunannya.Apakah seperti itu yang ingin ditiru ?

Arif – Pegiat Pojok Baca Nahdliyyin Banyuwangi