
Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.
Pengambilan aset lembaga, sebuah langkah briliand guna mengamankan investasi yang terlanjur di tanamkan.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku wakil ketua himpunan pengusaha pribumi Indonesia,Jawa timur ketika di minta tanggapannya terkait ,pailitnya sebuah lembaga keuangan, usai sholat duhur berjama,ah di siang hari ini.
Kejadian macet dan tidak bisa di tariknya investasi yang di masukkan dalam sebuah kegiatan usaha bersama,satu satunya alternatif terbaik adalah dengan menguasai aset yang masih ada dari lembaga usaha tersebut.
Penguasaan aset tidak harus posisi sertifikat ada ready di brankas,ketika posisi sertifikat ada dalam agunan ke fihak lainpun harus bisa terkejar dan terselamatkan untuk bisa terkuasai.
Kejadian seperti ini,jiwa berani mengambil resiko dengan mengorbankan semua yang ada harus benar benar terpatri dalam sanubari,bukan hanya lantas pasrah, pelan pelan di tagih “selodangnya ” lembaga tersebut untuk siap membayar.Kalau langkah terakhir ini yang di ambil,siap siap saja untuk kecewa,karena aset lembaga terlebih dahulu keburu habis. Bagaimana tanggapan anda.?