RDPU Komisi X DPR RI Bahas Sinkronisasi Regulasi Kurikulum Pendidikan Nasional

Senayan, Jakarta, Menaramadinah.Com. Komisi X DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Kurikulum Pendidikan Nasional, di Ruang Rapat Komisi X Gedung Nusantara I Senayan, Senin (28/03).

 

Rapat Panitia Kerja (Panja) yang diketuai Abdul Fikri Faqih diikuti oleh para pakar hukum, pakar kurikulum, PB PGRI, dan Guru Besar yang ahli dalam pendidikan.
“RDPU ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan, pengkayaan pemikiran dengan berbagai pendekatan dari para pemangku kepentingan.”ujar Fikri

Terdapat dua agenda utama dalam RDPU yakni Sinkronisasi regulasi Kebijakan Kurikulum Darurat, Kurikulum Prototipe dan Kurikulum Merdeka Belajar dengan Peraturan Perundangan Kebijakan. Sedang bahasan kedua berkenaan dengan Pandangan terhadap Kebijakan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran, dan rencana penerapan kurikulum Merdeka Belajar. imbuh politisi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi X.

Kebijakan Pemerintah terkait kurikulum dapat berubah sepanjang ditaati Standar Nasional Pendidikan dan prinsip diversifikasi. Normatif mengenai kurikulum yang tertuang dalam UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas bersifat open legal policy. Namun setiap perubahan kebijakan pemerintah terlebih dahulu dilakukan evaluasi terhadap relevansi dan dampak perubahannya, Ujar Roberia, Pakar Hukum.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra berpandangan Kurikulum Merdeka Belajar perlu dikaji ulang. “Kurikulum Merdeka menawarkan “janji-janji” kemerdekaan/kebebasan yang kelihatan menggiurkan. Tetapi mengandung banyak problematika, kendala dan hambatan dalam implementasinya. Tandasnya.

Perlu pemikiran ulang tentang Paradigma Kurikulum Merdeka karena menyimpan banyak dampak dan konskuensi yang tidak diinginkan baik di tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah (DIKDASMEN) maupun Pendidikan Tinggi (DIKTI).

Senada dengan Azyumardi, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar H. Muhamad Nur Purnamasidi menilai Kurikulum Darurat, Kurikulum Prototipe dan Kurikulum Merdeka Belajar dalam implementasinya justru membuat kebingungan. Semua seakan sekedar “kelinci percobaan,” kebijakan tambal sulam dan ini bisa menjadi malapetaka di dunia pendidikan.

“Berbicara Kurikulum Pendidikan, menyangkut penyiapan, arah dan orientasi pembangunan SDM bangsa ke depan.” Ungkap Politisi dari Dapil Jawa Timur IV Jember Lumajang.

Lebih lanjut, Pria yang karib disapa Bang Pur menegaskan Kurikulum Merdeka Belajar perlu inklusif terhadap aspek dan substansi tertentu yang positif dari kurikulum sebelumnya (Kurikulum 2013/Kurtilas.red). Apa tujuannya? Untuk menjaga kontinuitas dan keberlanjutannya.

“Secara umum Kurikulum Merdeka Belajar belum secara signifikan mengurangi beban kurikulum sebelumnya. Mata pelajaran atau materi esensial mana yang bersifat wajib, tetap diajarkan guru dan materi non-esensial yang dapat dipelajari murid dan sifatnya lebih ke penugasan. Imbuhnya.
Alumni Fisip Universitas Jember ini berharap Kemendikbudristek RI tidak serta merta mengadopsi kurikulum pendidikan negara maju, tetapi harus mempertimbangkan faktor demografi, Geografis, lokal wisdom sehingga tidak terjadi kesenjangan yang terlalu lebar dalam dunia pendidikan. Pungkasnya. (Red./Alien)