
Kuningab-menaramadonah.com-Sebagai upaya penertiban bagi Group seni di Kabupaten Kuningan, baik seni tradisional, maupun modern. Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan, melakukan pendataan bagi organisasi seni.
Sosialisasi dari Bidang Kebudayaan kepada para pimpinan group seni sudah dimulai secara maraton di tiap Kecamatan mulai Bulan Januari 2022 dengan penyampaian program pembuatan dan perpanjangan TDOK (Tanda Daftar Organisasi Kesenian) tahap ke dua.
Perpanjangan ditujukan bagi mereka yang sudah memiliki TDOK tahap pertama dan habis masa berlakunya, atau verivikasi bagi group seni yang masih berlaku TDOK nya sampai tahun 2023, serta pembuatan TDOK baru.
Tercatat di data Bagian Kebudayaan organisasi seni yang sudah terdaftar di Kabupaten Kuningan kurang lebih 500 group.
Kasi Sarana Prasarana Disdik Kuningan Didin Rasidin menyampaikan bahwa: “Tujuan verivikasi ulang TDOK adalah untuk penertiban group seni, sehingga group/organisasi seni tersebut tercatat resmi”.
Langkah ini dilakukan mengingat banyaknya keluhan dari para pimpinan group seni yang menyampaikan di masyarakat banyak panggungan terutama panggungan dangdutan, dimana group tersebut asal naik tanpa memiliki personil atau alat musik. Artinya group tersebut mengambil musisi cabutan dari group lain, alat musik tidak punya, hanya memiliki job dan manggung menggunakan nama group pimpinan.
“Jikalau begitu, semua orang bisa jadi pimpinan, tukang sound, bahkan tukang ojeg atau siapapun bisa jadi pimpinan, asal ada job lalu manggung dengan pemain cabutan” begitu paparan yang disampaikan salah satu pimpinan group dalam acara sosialisasi TDOK di Gedung Kesenian 2 Januari lalu.
Menanggapi banyaknya masukan, bidang kebudayaan melakukan
pendataan disertai dengan langkah yang mengiringi terwujudnya ketertiban organisasi seni, diantaranya bekerja sama dengan Trantib Kuningan, sehingga bila ada group seni yang manggung tetapi tidak memiliki TDOK bisa ditindak.
Data2 organisasi/group seni yang sudah ber TDOK bisa diakses digitalisasi yang terhubung dengan pihak kepolisian dan data2 group seni bisa dicocokkan langsung bila ada masyarakat yang membuat Surat Ijin Rame-rame ke Polsek setempat sebagai syarat mengadakan hiburan.
Program TDOK ini ditindak lanjuti oleh bidang kebudayaan yang melibatkan Pamong Budaya bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan menyusun rencana untuk pembuatan Kode etik berkesenian tanggal 2 Februari 2022 di gedung Kesenian, kemudian diresmikan susunan kepengurusan Komite Etik Berkesenian yang akan di SK oleh Dinas Pendidikan.
Tugas Komite Etik tersebut adalah membuat Kode Etik untuk para pelaku seni agar tertib dalam menjalankan kegiatan berkesenian, salah satu point kode etik adalah memberikan sanksi bagi pimpinan yang curang tidak membayar honor musisi.
Akhir Februari 2022, direncanakan group seni yang mendaftar TDOK baik perpanjangan maupun baru akan diverivikasi langsung ke sekretariat/sanggar/basecamp tempat group seni yang bersangkutan oleh Pamong Budaya bersama dengan perwakilan Dewan Kebudayaan dan perwakilan seniman dengan masing2 kompetensinya.
Kurang lebih 256 group yang sudah siap diverivikasi, dan direncanakan TDOK bisa terbit di awal Maret 2022.
Pembuatan TDOK untuk termin pertama dibulan Januari sudah ditutup pendaftarannya dan akan dibuka Kembali pada bulan Juli, setiap tahun.
Tetty Maryati. Untuk menaramadinah