Ngurus SIM Diharuskan Punya Kartu BPJS Bikin Banyak Warga Geleng Kepala

 

Surabaya-menaramadinah.com-Kalau dulu mengurus SIM masyarakat bisa mudah mendapatkannya. Tanpa banyak persyaratan. Sehingga setelah punya SIM senangnya bukan main.

Tapi memasuki tahun 2022 masyarakat Indonesia rada geleng gelang kepala. Bukan karena pusing 7 keliling. Tapi karena adanya peraturan baru.

Dimana saat ini Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebagian warga Surabaya ada yang setuju dengan peraturan tersebut. Tapi sebagian juga ada yang tidak setuju. Karena dianggap tambah beban keuangan dimasa pandemi Covid 19.

“Bagi yang kerja di Pabrik dan kantoran serta ASN tidak masalah. Sedangkan yang kerja non formal dan serabutan ini kesulitan. Bikin pusing minimal geleng geleng kepala,”ujar Mulyadi kuliĀ  bangunan. Husnu Mufid