Gilang Adiwidya : Pemkab Gresik Punya Kewajiban Menjaga Marwah Syakralnya Makam Kanjeng Sunan Giri Gresik

Menaramadinah.com,Anggota Perkumpulan Kaum Giri, Akta pendirian nomor 02, Tanggal 18 Maret 2016 dengan dasar Akta perubahan SK. Kemenhumham RI Nomor AHU – 0000260 AH.01.08 Tahun 2018, melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Gresik, H.Much Abdul Qodir S.Pd., dari Fraksi PKB, Bersama Muhammad Nasir, Sekretaris Komisi IV dari Fraksi Nasdem, Bertempat di Gedung DPRD Gresik. Kamis (10/02/2022).

Audiensi tersebut di terima Langsung oleh ketua DPRD Gresik dan 6 orang Anggota Kaum Giri, antara lain adalah Adi Purwanto (Pembina), H. Aunur Rofiq (Wakil Ketua), Abdullah Zaini (Sektretaris) dan didampingi 3 Orang Anggota lainnya.

Melalui Juru Bicara Kaum Giri Umar Efendi yang akrab dipanggil Gus Gilang, dirinya menyampaikan tentang adanya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi Yayasan Makam Sunan Giri sekarang ini.

Keberadaan Yayasan Makam Sunan Giri Tahun 1998 karena Adanya Restu dari Juru Kunci turun temurun dengan Tujuan Pendirian Yayasan Makam Sunan Giri untuk membereskan urusan khusus External (Pembangunan Fisik sarana dan prasarana penunjang kenyamanan dan keamanan khusus peziarah yang datang) yang tak mungkin bisa dilakukan oleh juru kunci pada Sa’at itu.

“Karena yang kita tau selama ini Juru Kunci hanya berurusan dengan non Fisik atau kerohanian di Makam/Magbaroh Sunan Giri yg secara Turun Temurun telah dilakukan oleh Keturunan Kanjeng Sunan Giri yang mau mengurusi Makam dan Ahli Waris Juru Kunci Makam sunan Giri yg telah diakui Masyarakat Lokal dengan Sebutan, WONG KAUM,” ujar Gus Gilang.

Untuk diketahui, Tahun 1998 Hingga awal tahun 2012 hubungan Yayasan Makam Sunan Giri dan Kaum Giri masih berjalan dengan Harmonis dan bersama sama sesuai Tupoksinya masing masing. Bukti Keharmonisan ini terjaga dengan diterimanya dana kompensasi anggota juru kunci Kaum Giri untuk keperluan internal yang tertulis dalam laporan keuangan Tahunan Yayasan Makam Sunan Giri meskipun tanpa perjanjian tertulis pada saat itu.

Lanjut, Gus Gilang, Tetapi di pertengahan Tahun 2012 ketua Yayasan Makam Sunan Giri telah melakukan pengambil Alihan kunci Cungkup Makam Sunan Giri disaat sesepuh juru kunci sudah meninggal dunia dan kunci tersebut Hingga saat ini masih direbut oleh Yayasan Makam Sunan Giri .
Atas tindakan itu juru kunci sudah berusaha memperingatkan dan mengirim surat kepada dinas terkait  bahwa berdirinya Yayasan Makam Sunan Giri karena Adanya Restu Juru Kunci dan juru kunci bukan Anggota Yayasan Makam Sunan Giri dan Banyak yg salah Tafsir sbb ketika itu untuk mewujudkan berdirinya Yayasan Makam Sunan Giri Harus ada pengurus yang berasal dari Juru kunci atau Kaum Giri .
Karena kepentingan itu maka satu orang juru kunci harus ada yang menjadi pengurus dengan kesepakatan Bahwa Juru Kunci yang lainnya berjumlah 15 Orang bukan Anggota Yayasan Makam Sunan Giri tapi memang Juru Kunci Turun temurun.

Ulas cerita masa lalu oleh Gus Gilang, “Saat itu Juru Kunci Anggotanya Juga ditunjuk sebagai Jupel BPCB Jawa Timur demi menjaga Kesyakralan Magbaroh kanjeng Sunan Giri dan terhijabahnya Do’a, tapi sayang  Adi Purwanto (SK.025/KP.105/UPT/KKP/TH 2005) Juru pelihara yang sudah mengabdikan 15 tahun dengan keturunan ayahnya seorang juru kunci diberhentikan oleh Pihak BPCB Trowulan secara sepihak disaat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sedang gencar gencarnya untuk memperhatikan Keberadaan Juru Pelihara (Jupel) Cagar Budaya di Jawa Timur. Hal itu perlu mendapat perhatian, baik kemampuan, jumlah, maupun kesejahteraannya.”

Dengan kejadian itulah perkumpulan Kaum Giri didirikan sesuai dengan petunjuk sesepuh Desa, Kyai, bahkan Masyarakat Desa Giri dengan tetap bertahan dan mengikuti Pakem / Genggaman Juru Kunci (KAUM GIRI) yang telah dilaksanakan Secara Turun temurun untuk merawat dan memelihara kesyakralan Marwah tertinggi Magbaroh Kanjeng Sunan Giri, dapat diulas sebagai berikut :

1. SOWANAN dengan cara mencatatkan diri kedatangan Peziarah/ Tamu atas keperluannya di Buku Jogo Tamu yang telah disiapkan oleh Juru Kunci sejak adanya Makam Sunan Giri.

2. BUNGAI adalah membawa Bunga kirim yg diserahkan kepada Juru Kunci agar dapat saling do’a mendoakan dalam segala niat dan tujuannya bisa Tercapai kepada Allah SWT dengan melalui Fasilah atau Bertawasul kepada Wali Allah.

3. NGALAP BERKAH dengan TAHLIL dan berdo’a bersama didalam Cungkup untuk Terhijabahnya Do’a untuk kepentingan Umat dan kepentingan Keluarga Besar keturunan Makam Sunan Giri dengan Mudah dan Cepat.

4. Memberikan Sejarah yang Akurat tentang Perjuangan Wali Allah Sunan Giri tentang Napak Tilas  Syiar islam khususnya di Gresik dan sebagai sambung Roso untuk mempersatukan kembali Duriyah kanjeng Sunan Giri di Nusantara dan Luar Negeri.

5. Memperkuat Uri Uri Budaya Malam Selawe / Malam 25 Ramadhan dan Haul Kanjeng Sunan Giri 24 Rabbiul Akhir setiap tahunnya.

Ditambahkan oleh Juru Bicara Kaum Giri, “Harapan Perkumpulan KAUM GIRI dengan Pemerintahan Gresik Sa’at ini, setidaknya bisa membawa Perubahan untuk mengembalikan dan meluruskan keadaan Semula demi Adap dan Adat Tradisi di Makam Sunan Giri dengan cara mengembalikan kunci cungkup dan pencatat peziarah ke Juru Kunci bukan malah sebaliknya menguatkan kepentingan orang orang yg hidup mengatas namakan Yayasan ,” Pungkas Gus Gilang Adiwidya.

Sementara itu, setelah mendengar kisah panjang dari Kaum Giri, Ketua Dewan DPRD Gresik, H.Much Abdul Qodir S.Pd Menjawab dengan tegas,”Insya Allah kami Akan membawa permasalahan ini untuk duduk bersama sama mencarikan win win Solusinya,” ujarnya.

Pertemuan ini berjalan lancar dan baik, kegiatan audiensi tersebut ditutup dengan membaca Al fatihah bersama untuk Kanjeng Sunan Giri.

(GL)