*Sosialisasi Jaminan Hari Tua / JHT Bagi ASN P3K Angkatan 2021 di Bank Jatim Jember*

Jember, Menaramadinah.com,10 Feb 2022-Bertempat di auditorium lantai 4 Bank Jatim KC Jember dilaksanakan sosialisasi terkait Jaminan Hari Tua atau JHT bagi para ASN P3K angkatan 2021 diikuti sekitar 400 orang yang dibagi menjadi 2 hari dimana tiap harinya ada 2 sesi sosialisasi.

Pertemuan ini murni ide dari beberapa ASN P3K yang direspon positif oleh BKPSDM dan PT TASPEN.
Kepala BKPSDM Bpk H.Sukowinarno, SH. SPd. MSiĀ  kepada jurnalis Menara Madinah. comĀ  mengungkapkan, berdasarkan Pasal 22 UU ASN no 5 tahun 2004, PPPK hanya berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK tidak memperoleh fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, oleh karenanya pertemuan pagi ini sangat penting untuk diikuti dan disimak oleh para PPPK agar memperoleh penjelasan /informasi baik perihal JKM Jaminan Kematian, JKK Jaminan Kecelakaan Kerja, atau JHT Jaminan Hari Tua, kaitan hak dan kewajiban serta manfaat. Ungkap Sukowinarno.

Ditempat acara berlangsung, Koordinator Pertemuan Susiyanto,SPd mengungkapkan, bahwa pertemuan ASN P3K Angkatan 2021 bersama PT TASPEN bertujuan agar P3K kabupaten Jember paham akan manfaat Jaminan Hari Tua/JHT meskipun kali ini diikuti oleh P3K angkatan 21 namun manfaatnya akan dirasakan oleh ASN P3K angkatan selanjutnya.

“Untuk itu mewakili pengurus P3K Kabupaten Jember mengucapkan terimakasih kepada kepala BKPSDM, PT Taspen dan Bank Jatim yang sudah memberikan fasilitas tempat dan akomodasi lainnya,” Ungkap Susiyanto.

Peserta lainnya yang tidak mau disebutkan namanya terpaksa harus pulang mengungkapkan sebenarnya para ASN P3K menyambut baik jika program JHT tersebut terealisasi dikarenakan itu akan menjadi tabungan bagi ASN P3K yang bisa diambil ketika sudah tidak berstatus sebagai ASN P3K lagi.

Namun ada sedikit polemik terkait dengan undangan yang dikeluarkan oleh BKPSDM dipahami keliru oleh beberapa pihak, dimana yang seharusnya menghadiri undangan sosialisasi JHT tersebut adalah ASN P3K angkatan 2021 ( ASN P3K yang sudah memiliki SK dan Nomer Induk ), akan tetapi ada beberapa kecamatan yang justru mengirimkan guru-guru honorer baru lulus seleksi tahun 2021 yang notabene belum memiliki SK pengangkatan. Sehingga menimbulkan doublecounting ketika sudah datang pada acara tersebut karena nama mereka tidak tercantum didaftar hadir undangan.

“Saya menghadiri acara sosialisasi JHT atas perintah dari pengawas, tapi dikarenakan namanya tidak tercantum didaftar hadir beliau memilih keluar dan tidak mengikuti acara tersebut,”Ungkapnya kecewa.

Jurnalis : *Lukman Hakim*