Catatan Samsul Hadi.
Wartawan ratu dunia
Wartawan ratu dunia
Apa yang indah kata wartawan
Indah pula kata dunia
Apa yang jahat kata wartawan , jahat kata dunia
Bila wartawan memuji
Dunia pun ikut memuji
Bila wartawan membenci
Dunia pun ikut membenci..
Itulah wartawan ratu dunia…
( petikan lagu qosidah, Nasyidaria,Smg*)
Wartawan adalah profesi terhormat. Wartawan adalah profesi yang dibanggakan, dielu elukan oleh masyarakat pembaca terutama bila terjadi peristiwa penting dan rakyat menantikan liputannya.
Wartawan adalah profesi mulia. Wartawan adalah petugas Tuhan di bumi manusia, yang tugasnya mewartakan, memberitakan hal ihwal tentang kejadian, peristiwa dan pekabaran penting yang dibutuhkan manusia. Dibutuhkan sebagai rujukan maupun sebagai antisipasi terhadap sesuatu peristiwa , sehingga yang buruk tidak menimpa manusia, yang baik bisa diraihnya.
Wartawan bisa diartikan secara luas sebagai penyampai, penyambung lidah, juru dakwah , pengingat dan penegur bagi yang lupa, petunjuk arah bagi yang lengah dan penerang bagi yang kegelapan jalan hidupnya. Singkat kata, wartawan adalah pahlawan , si ratu dunia.
Undang undang nomor 40/1999 tentang pokok Pers banyak mengulas tentang profesi Wartawan, dengan segala pengertian, tugas fungsi dan hak hak nya.
Sejak zaman pra kemerdekaan , hingga masa perjuangan kemerdekaan dan era pembangunan setelah Indonesia merdeka, wartawan tetap eksis. Keberadaan wartawan tetap dibutuhkan oleh masyarakat, oleh zamannya.
Wartawan ibarat (maaf) anjing penjaga , dia setia mengawasi , menjaga dan mencermati situasi kondisi masyarakatnya. Dimana sewaktu ada keganjilan, keguncangan, ketidaknormalan ulah manusia maupun alam, maka peran wartawan secara naluriah bergerak mewartakannya. Tak lain tak bukan, agar manusia di belahan lain mengetahuinya agar kegoncangan sosial tersebut segera dinetralisir, diantisipasi tidak meluas kemana mana.
Di era kemerdekaan seperti saat ini, kebebasan pers semakin dijamin oleh Undang undang pers itu sendiri UU Nomor 40/1999, termasuk UUD ’45 khususnya pasal 28 tentang kebebasan berserikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Wartawan dalam menjalankan profesi jurnalismenya diberikan hak immunitas , yakni hak tidak bisa dikenai sanksi hukum akibat pekerjaannya menjalankan tugas kewartawanan. Ada serangkaian hak hak yang bisa digunakan wartawan untuk memproteksi profesinya , khususnya akibat pemberitaan yang diklaim_ sengketa kan pihak lain. Hak itu antara lain, hak jawab, hak tolak, serta hak pembelaan internal melalui Dewan Pers.
UU pokok Pers dianggap sebagai Lex Specialis, aturan hukum khusus, sewajarnya jika dijunjung tinggi diatas Lex generalis ( aturan hukum umum). Namun masih saja terjadi, kasus kriminalisasi wartawan , dimana terhadap kerja jurnalisme mereka dikenai ancaman pasal pasal pidana, UU itE serta ujaran kebencian dan sejenisnya . Yang semestinya sengketa akibat pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak tolak, serta sidang kode etik wartawan di Dewan Pers yang mengadili wartawan
Wartawan harus pintar, tidak hanya mencari, menganalisa, mengolah dan menulis berita. Wartawan harus pintar memilah dan memilih berita, peristiwa atau laporan liputannya. Tidak semua yang benar itu baik. Tidak semua yang baik itu benar. Pilihlah sebisa bisa yang baik dan benar. Baik pengaruhnya bagi pembaca, benar isi beritanya, benar cara mengungkapkannya.
Sampai kapanpun , selama dunia masih berputar, matahari masih terbit di timur terbenam di barat, maka wartawan masih dibutuhkan manusia, masyarakat di dunia. Bahkan berita tentang masa depan , akhir zamanpun dibutuhkan manusia untuk menyambutnya dengan pembekalan amal ibadah dan kebaikan lainnya.
Selamat memperingati Hari Pers Nasional..
Sampaikan yang benar dan yang baik , yang berguna bagi masyarakat pembaca, yang mencerahkan kehidupan universal…
Merdeka…!!🙏
Penulis, wartawan menaramadinah.com