Peraturan Bupati Jember No 64 Tahun 2021 terkait Beasiswa Pemkab Jember

Jember- Menaramadinah.com 8 Februari 2022.Dikeluarkannya regulasi baru Peraturan Bupati No.64 Tahun 2021 tentang pemberian beasiswa akan berdampak kepada mahasiswa tidak mampu dan benar-benar mengandalkan biaya kuliah dari beasiswa seperti anak tukang becak, anak pedagang kopi, anak buruh tani diatas semester 8 di Jember yang tidak mampu membayar UKT di Universitas yang ada di kabupaten Jember yaitu terancam putus kuliah dengan adanya kebijakan pemerintah Kabupaten Jember yang baru tersebut.

Dengan kebijakan baru yaitu Perbup No 64 Tahun 2021 diharapkan kepada para mahasiswa Jember yang mendapatkan beasiswa dari pemkab Jember agar benar-banar memacu prestasi belajarnya karena pemberian beasiswa dari pemkab Jember hanya dibatasi sampai dengan semester 8 saja untuk S1 dan D4.

Ditemui diruang kerjanya pejabat terkait yang menangani masalah beasiswa yaitu Kabid SMP Dinas Pendidikan, Nur Hamid,SPd MPd selaku Team Verivikasi Beasiswa Pemkab Jember kepada Menara.Madinah mengungkapkan bahwa regulasi pemerintah terbaru yaitu PERBUP NO 64 TAHUN 2021 membatasi penerima beasiswa maksimal 8 semester untuk S1/D4 dan 6 semester untuk mahasiswa S2 dan D3. Ungkap Nur Hamid.

Lebih lanjut Nur Hamid menjelaskan lebih rinci tentang Beasiswa dengan mengambil peraturan Bupati No. 64 Tahun 2021 langsung membuka Bab IV pasal 9 tentang Pemberian Beasiswa.
Pasal 9 Perbup No.64 Tahun 2021,
Persyaratan dan kewajiban penerima beasiswa antara lain :
a). Mahasiswa dengan status WNI dari Kabupaten Jember dibuktikan KTP atau KK.
b). Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang D3,D4,S1 dan S2 diprogram study terakreditasi dengan nilai minimal C.
c). Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan semester 1 (satu) sampai dengan semester 8 (delapan) dengan status aktif pada jenjang pendidikan S1/D4.
d). Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) dengan status aktif pada jenjang pendidikan S2.
e). Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) dengan status aktif pada jenjang pendidikan D3.
Jadi peraturan bupati inilah sebagai acuan pelaksanaan pemberian Beasiswa. Pungkas Nur Hamid.

Jurnalis : *Lukman Hakim*