
Jember, Menaramadinah. Com’-Akhirnya APBDes tahun anggaran 2018 desa Curahlele Kecamatan Balung – Kab. Jember diperiksa Inspektorat dan Kejaksaan Negri Jember.
Tim audit, dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Imam dan diawasi oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Herdian SH. Tim audit sangat telaten memeriksa satu persatu proyek pembangunan fisik. Mulai pemeriksaan pembangunan gedung PAUD, gedung BUM Des sampai pembangunan jembatan. Tak satupun proyek yang dibangun menggunakan anggaran APBDes tersebut lepas dari pemeriksaan tim audit. Tim audit turun dua hari berturut turut, tanggal 23 dan 24 Juli 2019.
Dugaan sementara, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp. 500 juta lebih. Terbongkarnya dugaan penyalahgunaan APBDes yang dananya bersumber dari APBN, APBD dan bersumber pendapatan perimbangan pajak ini, hasil temuan dari tim LSM Silaturahmi Keluarga Madura (SAKERA).
Hasil temuan LSM SAKERA ini, mengacu pada APBDes kemudian dikembangkan. Sehingga ditemukan adanya dugaan pebyalahgunaan anggaran APBDes tersebut.
Maka ketua LSM SAKERA menyusun laporan ke Kejaksaan Negeri Jember, adanya dugaan korupsi.
Langkah yang ditempuh oleh ketua LSM SAKERA, MH FR Maryatmo ST MT
Pertama
Senin 13 Mei 2019, melakukan klarifikasi di Desa Curahlele, ketua tim HM FR Maryatmo ST MT, anggota Udilaksono dan Elok Sri Utami, ditemui bendahara desa M Wafi. Ternyata Kades udah purna tugas.
Kedua
Ditemui bapak Muhamad Fauzi Rizal Sekdes Curahlele, yang kebetulan anak kandung pak Kades. Melakukan klarifikasi dengan menunjukkan bukti bukti dan Copi APBDes yang diakui sama dengan aslinya.
Ketiga
Berdasarkan ALBDes tersebut dirancang anggaran pendapatan sebesar Rp. 2.054.021.484,- Sedangkan untuk pos anggaran belanja desa sebesar Rp. 1,989.477.714,- sisanya dikemanakan.
Keempat
Setiap pengerjaan proyek pembangunan fisik, ada petugas Pelaksana Kerja (PK), tetapi nama nama yang tercantum dalam proyek dari hasil konfirmasi mereka mengaku namanya hanya dicantumkan.
Kelima
Dalam perkara ini masih banyak lagi hal hal yang patut diduga terjadi penyelewengan. Misalnya:
– pembelian mobil tanpa BPKB seharga Rp. 20 juta.
– Belanja podium tidak ada barang.
– Penjualan kayu sengon milik desa sebesar Rp 75 juta tidak menjadi PADes.
– Menyewakan tanah kas desa setelah pak Kadesnya purba rugas.
Maka berdasarkan data dan temaun fakta lapangan tersebut, Ketua LSM SAKERA dengan timnya membuat sarat pengaduan atau laporan ke Kejaksaan Negeri Jember. Terkirimlah suar laporan dengan nomor 21/SKR/JBR/2029 tertanggal 23 Mei 2029.
Dengan dilakukan audit terhadap APBDes Curahlele teresebut, Ketua LSM SAKERA mengaku bersyukur. Bahkan dia menerangkan di Indinesia ini masih ada keadilan.
“Kami bersyukur dengan diauditnya Anggara desa Curahlele. Kami ini sekedar mengingatkan pada penyelenggara negara, laksanakan lah anggaran itu dengan baik dan benar. Dengan bukti tim audit turun di lapangan saya yakin di Indonesia ini masih banyak aparat yang jujur dan baik. Dan di Indonesia masih ada ke Adilan,” tutur Ketua LSM SAKERA HM FR Sakera ST MT ketika tim audit lakukan tugasnya. (Bersambung).
(udik) ..