Rapat Kerja Komite I Bidang Hukum Tentang Keberangkatan TKI Bali Ke New Zealand

Bali-menaramadinah.com-Rapat Kerja Komite I Bid Hukum DPD RI @aryawedakarna terkait aspirasi wakil warga Bali tentang keberangkatan calon TKI/PMI ke New Zealand yang sejak Juni 2021 tertunda.

Sekitar 29-30 calon TKI/PMI sdh membayar uang DP sebesar Rp 5 Juta untuk mengurus paspor dll dan DP Rp 35 Juta sudah dibayar dari Rp 85 Juta yg disyaratkan.

Dengan fasilitasi Pemkab Jembrana @nengahtamba dan Kadis Tenaga Kerja, AWK menegaskan : 1) Bahwa New Zealand n Australia masih CLOSE BORDER artinya tdk akan ada pelayanan VISA 2) Selama Pandemi pelayanan Paspor Baru dibatasi sehingga jika ada oknum yg membawa kelompok calon TKI ke kantor @imngurahrai @imigrasidenpasar @singaraja_imigrasi @ditjen_imigrasi itu sudah menyalahi kebijakan negara.

Ada temuan Oknum Imigrasi Denpasar memfasilitasi proses foto dibulan Juni 2021 yg sampai saat ini Paspor keluar. DPD RI menilai ada KKN dalam hal ini dan jika terbukti akan dijerat Perpres Saber Pungli 3) Sebagian peserta TKI/PMI memutuskan untuk mengundurkan diri dari program dan menuntut PT Patria Buana / Usada untuk mengembalikan dana 100% karena calon TKI sampai meminjam uang untuk bayar DP dan pihak LPK dan Agen siap untuk mengembalikan 100 %. 5) AWK memberi waktu sampai 31 Januari 2021 untuk dikembalikan dana tersebut dan harus lewat supervisi Dinas Tenag Kerja 6) Jika lewat dari waktu, maka DPD RI mendukung langkah hukum calon TKI / PMI untuk melaporkan ke @polres_jembrana @poldabali dan AWK akan kawal di Mabes Polri.

Namun AWK berharap agar masalah diselesaikan mediasi. 6) DPD menegur LPK Patria Buana Jembrana karena sudah menunjuk “individu” bukan agen resmi terdaftar untuk menangani penempatan TKI/PMI. Kedepan warga Bali agar konsultasi ke DPD RI jika dirasa ada agen pemberangkatan yg melakukan dugaan pelanggaran hukum.

Jangan sampai membayar DP apapun dan percaya dengan iming2 apapun karena luar negeri masih tutup. Demikian kerja AWK untuk dilaporkan 🇲🇨 ( admin ).