Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.
Pembenaran tidak identik dengan kebenaran.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku penasihat di posbakumadin Blitar dan Trenggalek ini.
Sering di dapatinya ketika berkunjung di salah satu kantornya, mendapati dan mengikuti dari ruang kerjanya terhadap curhatan calon klaen ketika menyampaikan permasalahan.
Ketidak obyektifan,hanya menunjukkan kebenaran sefihak menurut fersinya agar bisa mendapatkan tanggapan positif terhadap raportnya.
Hal seperti ini kalau tim penerima pengaduan tidak detail mengorek lebih jauh tentang muatan pembenaran yang di sampaikan,bisa menjadi hal yang merepotkan mana kalau sudah sampai pada langkah eksekusi penanganan.
Kejadian dan runtutan cerita yang tidak obyektif penyampaiannya seperti ini amat sangat sering di dapati dan di dengarkannya secara langsung.
Seyogyanya kejujuran penyampaian yang tidak di tutup tutupi ” blak kotang terus terang”merupakan sebuah pintu masuk yang positif dalam mengurai, agar lebih bisa tepat guna termasuk dalam penentuan saran dan langkahnya akan bisa lebih terukur.Bagaimana tanggapan anda.?