Jember, 20 Desember 2021-menaramadinah.com-Keberhasilah Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Karya Mandiri Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung Kabupaten Jember kiranya patut diacungi Jempol.
Pasalnya, dengan keterampilan para anggotanya mampu menyulap tumpukan sampah menjadi bernilai rupiah. Tidak heran jika kemudian BUMDesa Karya Mandiri yang berdiri sejak tahun 2006 ini mampu meraih juara harapan dua dalam ajang lomba BUMDesa tingkat Povinsi Jawa Timur.
“Alhamdulillah selama hampir 5 tahun kami mampu menjadi pioneer dalam meningkatkan perekonomian desa meskipun dalam pandemic Covid 19 yang telah terjadi dua tahun terahir,” ujar Galih Tri Widagdo ketua BUMDesa Karya Mandiri saat diwawancarai melalui sambungan telepon, (20/12).
Galih mengatakan sejak lama desa Balung Kulon memang terkenal dengan kerajinan tangan yang dihasilkan. Beberapa warga sudah terbiasa membuat dan memasarkan beberapa produk kerajinan berbahan dari sisa kayu, tulang, tanduk, dan resin atau getah beku.
“Dari bahan inilah kemudian dihasilkan beberapa produk siap jual berupa tasbih, peralatan rumah tangga, cenderamata, alat musik seperti gitar dan jimbe, serta aksesoris,” jelas Galih.
Menurut Galih melalui unit usaha handycraft dan pengolahan sampah, BUMDesa yang dia kelola telah mampu membuka lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat sekitar.
“Peran besar BUMDesa adalah sebagai jembatan sehingga produk yang dihasilkan lebih dikenal publik bahkan pemasarannya mampu menembus hingga pasar luar negeri melalui pemasaran yang dilakukan secara digital,” imbuh Galih.
Tidak hanya itu, unit usaha pengolahan sampah ini juga telah bekerjasama dengan pihak pegadaian. Bahkan melalui kerja sama ini masyarakat dapat menabung emas dari hasil sampah yang dikumpulkan.
“Unit usaha ini juga banyak menyerap tenaga kerja terutama ibu-ibu karena mampu menghasilkan barang yang bernilai tinggi dari sampah, misalnya sofa botik, spring bed, hiasan bunga, tas, dan kerajinan lainnya,” lanjut Galih.
Lebih jauh Galih menjelaskan, adanya unit usaha pengolahan sampah ini dapat membantu perekonomian keluarga. Karena untuk satu set sofa botik yang mereka produksi dengan barang bekas ternyata mampu terjual dengan harga 600 ribu.
“Ini pesanannya banyak mungkin karena murah dan ramah lingkungan.
Alhamdulillah kini kami telah memiliki alat pencacah sampah untuk membantu proses daur ulang menjadi beberapa barang berguna yang bernilai tinggi,” tambahnya.
Keberhasilan BUMDesa Karya Mandiri ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Amanah ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, yang menyatakan bahwa pemerintah desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
“Pembentukan BUMDesa juga harus berasal dari prakarsa masyarakat desa yang digali dari keinginan dan hasrat untuk menciptakan sebuah kemajuan di dalam masyarakat” pungkas Galih. (Setyowati Karyaningtyas)