
Jember-Menarah Madinah.Com. Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2022, jumat (19/11/2021) disahkan.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (Perda ) APBD Jember 2022, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember . Tampak Bupati Jember Hendy Siswanto dan pimpinan DPRD menandatangani penetapan Perda APBD Tahun 2021.
Bupati Hendy Siswanto mengucapkan terima kasih atas respon baik DPRD, menyikapi APBD yang mendesak ini. “Dalam pelaksanaan fungsi anggaran untuk memberikan rasa keadilan, dan menjadi solusi mendasar bagi persoalan yang dihadapi pemerintah daerah,” ujarnya
Perbedaan pandangan menyikapi Raperda APBD ini, merupakan bagian dari dinamika dan bentuk kepedlian dari legislator, demi kemajuan Jember. “Karena itu bagian dari keharmonisan untuk saling mengisi dan saling menghargai,” jelasnya.
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Feni Purwaningsih berpesan, supaya tim anggaran selalu melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , dalam penyusunan draf APBD. Agar mereka tidak kebingungan dan bersemangat dalam menjalankan program kerja.
“Semisal Dispora harus dilibatkan, dalam penyusunan anggaran, karena OPD ini mendapat anggaran sangat minim, untuk menjadi menyelenggarakan tuan rumah Porprov , sepertinya bagai mimpi di siang bolong, untuk mencapai target juara umum,”terangnya
Sementara, Juru Bicara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sunarsih Khoris bahwa penetapan APBD tidak cukup hanya sebatas formalitas saja, tetapi harus dilakukan secara maksimal. “Karena kita punya tanggung jawab moral, bagi warga Jember yang lebih dari dua juta orang,” ngukanpan yang di sampaikan.
“,Keterangan yang di sampaikan oleh, Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) Tabroni berharap pendapatan asli daerah bisa lebih ditingkatkan, dan mampu melampaui tarjet APBD. “Baik itu dari sektor pariwisata maupun dari sektor lainnya,”terangnya
Menurut Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Dedy Dwi Setiyawan, pendapatan Daerah Rp 3,8 T, belanja Rp. 4,3 T, defisit sebesar Rp 586 miliar. Belanja oprasional Rp 2,9 T, belanja modal Rp 879 Miliar, biaya tidak terduga Rp. 44,3 Miliar dan belanja trasfer Rp 481 Miliar.
Selanjutnya,Ketua DPRD Jember Muhammad Itqon Syauqi memaparkan bahwa peripurna tersebut dihadiri oleh 21 Legislator melalui vidioconference, serta 23 anggota secara langsung. “Artinya paripurna ini di hadiri oleh 44 anggota dewan, dari total 50 anggota dewan,”pungkasnya.
Pewarta:Trisno70*