
Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.
Manfaatkan program bantuan hukum bagi para pelaku UMKM.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku manager Klinik Konsultasi Bisnis ,dalam rangka
menyambut layanan bantuan dan pendampingan hukum yang sedang akan direalisasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Kehadiran bantuan hukum nantinya akan sangat membantu para pelaku usaha kecil yang terbelit dengan permasalahan hukum akibat adanya dampak pandemi.
Dengan adanya layanan bantuan dan pendampingan bagi para pelaku usaha kecil karena terbentur kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional terkait dengan masalah pembiayaannya.
Dampak Covid-19 sangat besar di rasakan betul oleh para pelaku usaha Kecil, mulai dari penurunan produksi,sampai dengan melemahnya proses pembayaran pinjaman.
Sering kita dapati juga banyak pelaku usaha kecil terpaksa harus menutup usaha, yang akhirnya bisa berdampak pada terjadi masalah hukum, seperti kredit macet, utang piutang,dan segala macam problematikanya.
Semoga program bantuan hukum ini nanti,yang juga di harapkan bisa secara gratis,betul betul bisa segera ikut membantu memulihkan geliat ekonomi kembali,utamanya bagi para pelaku usaha kecil.Bagaimana tanggapan anda.?