RECOVERY KEPADA PELAKU ANGKUTAN UMUM TRAYEK SIDOARJO – SURABAYA PASCA DILAKUKAN VAKSINASI COVID-19

Surabaya-menaramadinah.com-Sejumlah Dosen dan beberapa Mahasiswa Program Vokasi, Program Studi D4. Transportasi, Universitas Negeri Surabaya yang tergabung dalam suatu Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melakukan kegiatan edukasi kepada pelaku Angkutan Umum, pada tanggal 28 September 2021, di Terminal Larangan, tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan di Angkutan umum pasca dilakukan vaksinasi.

Adapun Tim Pelaksana Kegiatan PKM ini terdiri dari Dr. Ir. Dadang Supriyatno, M.T., IPU., ASEAN Eng. (Ketua), Ari Widayanti, S.T., M.T, Fitri Rohmah Widayanti, S.Pd., M.T, Amanda Ristiana Pattisiani, S.T., MT, R. Endro Wibisono, S.Pd., M.T.

Menurut Dr. Ir. Dadang Supriyatno, M.T., IPU., ASEAN Eng. Selaku Ketua Tim PKM mengatakan, Kegiatan PKM ini merupakan wujud pengabdian dosen serta mahasiswa kepada masyarakat sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah tentang pentingnya taat protokol kesehatan. Kegiatan ini diharapkan mampu menambah wawasan masyarakat khususnya pengguna Transportasi Umum untuk bersama-sama saling mengingatkan dampak penyebaran Covid-19 meskipun sudah dilakukan vaksinasi.

Kegiatan sosialisasi dilakukan kepada para penumpang Angkutan Umum Trayek Sidoarjo – Surabaya dengan cara menyampaikan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada saat pandemi dan pada kondisi sudah selesai dilakukan vaksinasi. Selain melakukan sosialisasi, Tim PKM juga sudah menyiapkan beberapa APD berupa masker dan hand sanitizer yang akan dibagikan kepada pengguna Angkutan Umum Trayek Sidoarjo – Surabaya.

Kegiatan Sosialisasi dan pembagian APD dilakukan mulai jam 09:00 WIB sampai dengan jam 12:00 WIB. Sebelum dilakukan edukasi dan pembagian APD kepada masyarakat pengguna angkutan umum, TIM PKM melakukan koordinasi internal untuk mensinkronkan kegiatan agar dapat terlaksana sesuai dengan tujuan kegiatan PKM, setelah dilakukan koordinasi internal selanjutnya dilakukan korodinasi eksternal antar TIM PKM dengan pihak UPT Terminal Larangan agar kegiatan PKM berjalan dengan tertib dan aman.

Upaya Preventiv bagi Pramudi, Petugas, dan Penumpang Angkutan Umum, sama-sama mempunyai kewajiban untuk saling melaksanakan protokol kesehatan pasca dilakukan vaksinasi, sesai dengan PM NO 73 TAHUN 2021.

“Respon masyarakat pengguna Angkutan Umum sangat antusias untuk menyimak edukasi tentang pentingnya tetap menerapkan protokol kesehatan didalam Angkutan Umum,”ujarnya.

Husnu Mufid