Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.
Aktifitas usaha yang sudah tertata program kerja dan arah usahanya,wajib di bungkus dengan legalitas.Hal ini perlu penulis sampaikan agar kegiatan yang di laksanakan bisa lebih maksimal adanya.
Adanya aktifitas usaha bersama yang sudah tertata dan progres pengembangan usaha nyata ada,baik dalam bidang konstruksi, perdagangan maupun jasa bisa di tingkankan untuk di bungkus dalam wadah perseroan terbatas/ PT,atau bisa juga dalam wadah koperasi.
Keberadaan legalitas yang di pergunakan akan memudahkan sepak terjang usaha dalam melebarkan akses peluang pasar yang lebih luas lagi yang bisa di bidik plus peluang untuk mendapatkan akses permodalan.Konsekwensi mengurus legalitas yang di pilih,mengandung kewajiban juga tentunya.
Kesiapan kantor,tenaga administrasi beserta ketertiban membayar pajak menjadi tugas besar yang tidak boleh di tinggalkan.Ketertiban dan kedisiplinan mengembangkan usaha apa bila betul betul di jalankan dengan serius dan penuh rasa tanggung jawab,kiranya ke depan bisa menjadi alternatif meraup pundi pundi rezeki yang secara otomatis juga bisa membuka lapangan pekerjaan baru.Bagaimana tanggapan anda.?