Akhirnya Walikota Malang Sutiaji Divonis PN Kepanjen dengan Denda 25 Juta Akibat Gowes Saat PPKM Level 3

Malang -menaramadinah.com-Hati hati jika Anda Gowes d jalan raya saat PPKM. Karena bisa bernasib sial. Seperti Wali Kota Malang Sutiaji bersama stafnya.

Walikota Malang tersebut   di sidang pelanggaran PPKM Level 3 di PN Kepanjen dengan Hakim tunggal Farid Zuhri  divonis denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari.

Sidang pelanggaran Gowes saat PPKM Level 3 yang digelar di ruang Garuda PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021) menghadirkan tiga orang terdakwa yakni Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Sastyawan.

Tiga terdakwa dinyatakan bersalah atau melanggar PPKM Level 3 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang penanganan COVID-19 di masa PPKM.

Dalam kasus ini Sutiaji dinyatakan melanggar Pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4. “ntuk tindak pidana ringan, tidak ada tuntutan.

“Kalau di aturannya denda maksimal Rp 50 juta. Barusan tadi sidang putusan. Namun dalam putussn dikenai denda 25 juta. ,” ungkap hakim tunggal Farid Zuhri kepada wartawan usai persidangan.

Sebelumnya, sejumlah pejabat, belasan staf, ASN dan camat saat mengikuti gowes Wali Kota Sutiaji saat PPKM Level 3 di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021).

Wisata pantai di pesisir selatan Kabupaten Malang, menjadi titik finish gowes Wali Kota Sutiaji. Padahal saat itu pantai masih ditutup. Bagian umum Pemkot Malang mengemban tugas menentukan jalur gowes hingga rute terakhir, sebelum sepeda yang dipakai gowes diangkut kendaraan kembali ke Kota Malang.

(Yok)