
Banyuwangi, menaramadinah.com-Sekolah banyak dituding oleh sebagian oknum awak media dan oknum pegiat LSM tentang adanya pelanggaran PP 17 tahun 2010 tentang pasal larangan menjual buku, seragam, bahan seragam, oleh komite, guru baik pribadi maupun kolektif.
Keberadaan Kopsis, toko sekolah, yang berada di lingkungan sekolah dinilai sebagai bentuk secara kolektif adanya praktik-jual beli itu. “tidak demikian seharusnya dipahami”. Saya prihatin, dengan oknum yang mengatasnamakan pegiat LSM peduli pendidikan, oknum wartawan (yang bermodal media OL) yang sering mengunggah pemberitaan terkait dengan itu”, tutur Yudianto, S.H.,
Keberadaan Kopsis, toko sekolah, itu bagian dari fasilitas sekolah seperti halnya kantin, tempat parkir, UKS dll.
Semuanya dimaksudkan untuk memudahkan layanan kebutuhan warga sekolah. Kalau di toko sekolah, kopsis ada barang-barang yang dijual barang-barang semata-mata untuk memudahkah saja, tegas Yudi.
“Rata-rata toko sekolah atau kopsis hanya fasilitas, dititipi barang oleh pedagang atau pengusaha untuk keperluan siswanya. Prinsipnya yang berjualan itu ya pedagang. Masak pedagang buku/LKS dilarang berjualan. Mereka kan juga butuh pekerjaan, butuh penghasilan seperti hal oknum-oknum itu”, lanjut Yudianto serius.
Masih menurut Yudianto, yang juga seorang pegiat sosial, pendidikan itu, bahwa selama ini yang terjadi di sekolah memang ada hal yang terkesan ‘nyerempet-nyerempet’ berbau pelanggaran terhadap PP tersebut, tipis banget. Bahkan kalau diteliti lebih detil, semuanya semata-mata untuk layanan, memudahkan pemenuhan kebutuhan warga sekolah utamanya siswa, tidak ‘pure’ bisnis dan tidak berpotensi meruntuhkan martabat dunia pendidikan. Masak Kopsis, toko sekolah menjual meja kursi, springbad?. Saya tahu persis karena saya juga pengurus komite di sekolah negeri, saya juga anggota dari Forum Komite Kab. Banyuwangi.
Forum komite itu terdiri atas pengurus komite di sekolah-sekolah yang nota bebe mereka dari berbagai unsur profesi termasuk ada ahli hukumnya,” ujar Yudi.
Yang terpenting, ujar Yudi, “tidak ada anak miskin yang tidak bisa menikmati fasilitas itu (mulai diringankan sampai digratiskan). Semuanya harus terlayani”, seraya mengakhiri perbincangan dengan awak media via selulernya.
MR. Jurnalis Citizen, menaramadinah.com