Bantuan Pekerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan ,Wajib Di Gulirkan Kembali.

Oleh : Moh Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Program bantuan pemerintah lewat BPJS ketenagakerjaan, sangat di harapkan bisa di gulirkan lagi terhadap pemenuhan tambahan guna menopang ekonomi di masa pandemi ini bagi para pekerja, mengingat semua belum tahu kapan berakhirnya pandemi ini.

Hal ini perlu di sampaikan,mengingat program tersebut benar benar bisa sangat ada artinya dengan adanya bantuan dengan jumlah total 2.4 juta per tenaga kerja tersebut.

Dari hasil hitung hitungan ekonomipun program ini jauh tidak memberatkan bagi pemerintah karena peserta BPJS ketenaga kerjaan tidak hanya serta merta ajukan bantuan, tetapi ada ikutannya di sini, dengan keaktifan pembayaran iuran setiap bulannya dalam kepesertaan BPJS ketenaga kerjaan, dengan besar kecilnya tergantung gaji yang di miliki dari masing masing pekerja.

Keaktifan membayar iuran kepesertaan menjadi barometer penentuan bantuan plus akan terdeteksi keaktifan kepesertaan, yang sekaligus bisa untuk menumpuknya uang masuk dari para pembayar iuran bulanan.

Inti bantuan yang akan di terima para pekerja ini bukan “Cek Kosong” tetapi ada simbiosis mutualis dari para pekerja dan perusahaan dari segi iuran masuk ke Negara, sehingga ketika situasi covid seperti ini, sangat di mungkinkan Negara hadir demi nasib para pekerja. Bagaimana pendapat anda,?