
Catatan : Kang Wanto.
( Kebangkitan Masyarakat Adat sebagai pertahanan akhir Negara dalam menjaga Sumber Daya Hutan dan Segala isinya. )
Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah Masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaanya dikukuhkan dengan peraturan daerah.
Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki,
dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.
(Aturan umum dalam Permen LHK no. 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial)
Pengakuan masyarakat hukum adat kini mulai mendapat ruang dalam proses bernegara di Indonesia.
Giving the voice to the voiceless kini instrumen kebijakan negara yang diharapkan menjadi jelas tentang perlindungan Masyarakat Adat.
Proses yang selama ini cenderung top down dan dilakukan oleh mitra Jakarta dengan berbagai model,
Kini kendali depannya adalah Pemerintah Daerah (Pemprov, Pemda dan Terutama adalah (PEMDES)
Participatory Rural Action dimana Pemerintah Daerah yg menjadi fasilitator utamanya.
Menilik proses ini, tidak serta merta mendadak ada orang yg mengaku Ujug-Ujug orang Adat A to Z dan tanah ini milik moyangnya menurut pendapatnya.
Perbaikan proses identifikasi dan pemetaan masyarakat adat terus dikerjakan dan proses validasi yang merupakan kajian multi displiner juga terus dilakukan. Tidak mudah dan tidak murah. Dan yang berusaha memanfaatkan ikut nunut Mukti juga banyak pihak.
Terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini, ada dua kementerian yang bertugas mengelola tapak/ wilayah hidup terkecil dari kelompok masyarakat yg dapat diidentifikasikan sebagai masyarakat adat. Matra darat adalah Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan dengan ujungnya nanti adalah RDTR. Serta matra laut, Kementerian KKP dengan ujungnya nanti RZWP3K.
Bagaimana perkembangannya di Indonesia? Pekerjaan pemetaan dan validasi masyarakat adat itu bukan pekerjaan yang bisa selesai dalam sebulan dua bulan, dan dianggap kebijakan yang tidak menarik bagi kalangan Pemangku Aturan Negeri ini.
Kembali pada persoalan perlindungan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat terutama Kawasan Hutan, yang mengerti Isi Rumah (HUTAN DENGAN SEGALA ISINYA) dan segala seluk beluknya yaa… Yang Punya Rumah (Masyarakat Adat yang secara turun temurun merawat dan beraktivitas di Kawasan Hutan ) dan bukan orang lain,
pihak lain hanya sebagai Biodo Sinoman yg mendorong Kesadaran Kolektif Masyarakat Adat yang terlalu lama tidur panjang dan lupa bahwa isi rumahnya mulai diubek-ubek,
Serta memantik Kepekaan Sosial Para Penerima Azas Manfaat Hasil Hutan terutama soal Air.
(Ojo Ngerah Banyune tok, gae ngombe, gae lep sawah, gae cewok ayo Sumber e dirawat bareng-bareng)
SELAMAT HARI INTERNASIONAL MASYARAKAT ADAT 2021.
Masyarakat Adat Sabuk Kawi.