BELUM SATU MINGGU POLSEK KAMANG BARU POLRES SIJUNJUNG KEMBALI MENANGKAP 2 ORANG PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

 

SIJUNJUNG-Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung kembali menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis sabu di Jalinsum Jorong Batang Tiau Nagari Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Jumat (09/07/2021)

AKBP Andry Kurniawan, SIK Kapolres Sijunjung didampingi
Iptu Edi Harto Kasat Narkoba dan disampaikan oleh AKP Ramadhi Kurniawan.S.I.Kom. MH Kapolsek Kamang Baru, Penangkapan ini berawal dari Informasi Masyarakat ada Pelaku Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dari arah Dharmasraya akan memasuki Wilayah hukum Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung dengan kendaraan minibus warna putih

“Berbekal Informasi ini dan tidak membuang kesempatan Saya Tugaskan Ipda H.Taufik Indra, SH Kanit reskrim , Aiptu Tono Nopi Naspia. Kanit Provos, Aipda Fauzi Remon.Kanit Intel, Aipda Arilka Rizki.Ka SPKT didampingi Bripka Dikson Parasian, Briptu Arif Munandar anggota unit reskrim besrta Marsal, (40) Kepala Jorong dan Heldi Mariton, (37) ketau Pemuda Nagari Muara Takung untuk melakukan Penghadangan di areal pengecoran Jalan buka tutup Jalinsum Jorong Batang Tiau Nagari Muaro Takung Kecamtan Kamang Baru untuk memudahkan penangkapan” ujar Kapolsek

Pada pukul 23.30 Wib di TKP penghadangan Lanjut Kapolsek melintas kendaraan Minibus Xenia warna putih BA 1385 KQ sesuai dengan ciri ciri Informasi, Polisi memberhentikan dan menggeledah kendaraan tersebut dan ditemukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu)  Kantong bungkusan Plastik warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) kantong Clip warna putih didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu.1 (satu) Kantong bungkusan warna hitam ukuran kecil yang berisikan Plastik clip warna putih yang isinya Narkotika jenis shabu.1 (satu) Plastik Clip warna putih yang berisikan shabu ukuran sedang.
Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu )
Hp Mito Warna merah sekaligus menangkap Nal, (36) warga Jorong. Sungai Sariak Nagari Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru. Wit, (31) warga, Jorong.Kiliran Jao Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru.

“Berdasarkan keterangan Pelaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang didaerah Pelayang provinsi Jambi berjumlah lebih kurang 2 (dua) Jie dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dan nantinya akan di jual dan konsumsi sendiri. Kemudian dari hasil penangkapan ini pada Sabtu (10/07/2021) Pukul 03.15 Wib dini hari Pelaku dan Barang Bukti diserahkan ke Satreskoba Polres yang hadir di Polsek Kamang Baru, selanjutnya Pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.” Ujar AKP Ramadhi menutup keterangan (gus)

Ket foto
Pelaku Narkotika saat di Tangkap oleh Anggota Polsek Kamang Baru