UNIT RESKRIM POLSEK KUANTAN MUDIK BERSAMA OPSNAL RESKRIM POLRES KUANSING MENANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN BERAT.

 

KUANSING -menaramadinah.com-Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik bersama Opsnal reskrim Polres Kuansing menangkap Pelaku penganiayaan berat (pembacokan) di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing Provinsi Riau Rabu (07/07/2021).

 

AKBP Henky Poerwanto,SIK, MM Kapolres Kuansing melalui Iptu Ferry M Fadillah SH Kapolsek Kuantan Mudik menyampaikan Kejadian ini berawal dari Pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021, pukul 16.10 Wib, di Tepian Sungai Kuantan Desa Rantau Sialang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, pelapor an. Mukhtar Bin Ma’aruf melihat korban Rapius (38) alamat Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing. tergeletak ditanah dengan tidak menggunakan baju dan bersimbah darah dengan luka robek pada lengan kanan dan pipi sebelah kanan, pada saat itu Pelapor menanyakan kejadian tersebut kepada Korban kemudian korban menjawab bahwa luka robek tersebut akibat ditebas oleh pelaku dengan menggunakan parang dan Pelaku melarikan diri

“Mendapat laporan masyarakat tersebut, kemudian Saya perintahkan kepada Kepala Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aiptu Hainurrasyid SH bersama anggota dan di dampingi tim opsnal Polres Kuansing yang di pimpin oleh Ipda Asep Saifurrohman , S.Tr.K untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka” Ujar Iptu Ferry

Lanjut Kapolsek Setelah reskrim mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan mendapat informasi bahwa keberadaan tersangka melarikan diri ke kewilayah Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing wilayah hukum Polsek Sengingi Hilir Polres Kuansing

“Mendapat informasi tersebut dengan tidak membuang kesempatan Kanit Reskrim bersama Opsnal rekrim Polres berkoordinasi dengan Polsek Sengingi Hilir, setelah koordinasi dengan Polsek Sengingi Hilir di dampingi Ipda Mario Suwito SH unit reskrim bersama anggota dengan menaiki perahu menuju tempat persembunyian tersangka dan dapat menangkap tersangka GH (33) alamat Desa Koto Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik, di sebuah Pondok tepian sungai sengingi tanpa perlawanan Rabu (07/07/2021)”ujar Kapolsek

“Pada saat ini tersangka diglandang ke Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Kata Iptu Ferry M Fadillah SH mengakhiri Keterangan

Ket foto
Tersangka GH (33) Saat di tangkap Polisi.