Penambahan Lokal Kelas Baru, Ada Kehadiran Dari Pemerintah.

Oleh : Moh Agus Slamet, SE, MM.

 

Berdasarkan pengalaman ketika menjabat ketua bidang pengawasan di dewan pendidikan Kabupaten Blitar selama 2 periode, rasanya akan menjadi sangat mudah bagi lembaga pendidikan yang ingin mengajukan rehap maupun tambah lokal baru.

Adanya kepemilikan lahan yang siap di peruntukkan untuk pengajuan rehab sudah terpegang dengan bentuk kepemilikan serifikat hak milik itu sebagai modal utama dalam pengajuan rehap maupun tambah lokal baru,terang wakil ketua asosiasi pengusaha Indonesia Kabupaten Blitar.

Adanya jumlah murid yang di hitung dari murid kelas terkecil jumlahnya peserta didik sangat fantastis jumlahnya juga menjadi prasarat berikutnya.

Peran serta komite sekolah yang menyiapkan dana pendukung kalau hal itu di persyaratkan harus juga bisa menyediakan.

Penyediaan alokasi dana pendamping tidak harus berujud uang, adanya partisipasi yang ikut kerja bakti membangun dengan jumlah personil yang memenuhi standar untuk di hitung dan di uangkan dalam nilai tertentu sudah bisa di anggap sebagai ketersediaan dana pendamping, termasuk ketersediaan material awal kalau itu juga yang masuk di persyaratkan.

Hal yang terjadi di lapangan ketika mendengar ada edaran dari komite sekolah yang meminta partisipasi wali murid maupun donatur dari mantan siswa yang sudah sukses, menyantumkan anggaran untuk pembangunannya gedung sekalian, menjadi hal yang aneh bagi penasihat posbakumadin Blitar dan Trenggalek ini.