Unit Reskrim Polsek Jenggawah Ungkap KDRT.

 

JEMBER – Unit Reskrim Polsek Jenggawah mengungkapkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Ungkap kasus KDRT itu di Mapolsek Jenggawah yang disampaikan oleh Kapolsek, AKP Makruf, SH, Kamis (20/5/2021) pukul 10:30 WIB.

 

AKP Makruf menyampaikan pelaku KDRT tidak lain adalah suami korban. “Tersangka melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya sendiri (SYS) dengan cara membacok menggunakan clurit ke arah kepala, leher belakang, lengan sebelah kiri, pinggang sebelah kiri,” ungkap Kapolsek Jenggawah.

Akibatnya korban mengalami luka berat di leher, di lengan dan jari-jari tangan sebelah kiri putus (jari tengah dan jari manis tangan kiri).

Kapolsek Jenggawah menjelaskan kronologi kejadian. Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar pukul 19:00 WIB, saksi korban (istri tersangka) mengantar anaknya ke rumah tersangka yang akan merayakan ulang tahun anaknya. Diketahui mereka sudah 3 bulan pisah ranjang. Saksi korban dan tersangka bertengkar di dalam ruang tamu rumah. Tersangka mencurigai istrinya telah selingkuh dengan laki-laki lain sehingga tersangka marah kemudian mengambil clurit miliknya sendiri di dalam kamar diatas lemar lalu menyabetkan kearah korban secara bertubi-tubi.

Mendengar keributan orang tua tersangka datang dan melerai. Korban dievakuasi oleh tetangga untuk diobati.

Atas peristiwa itu aparat kepolisian Sektor Jenggawah bertindak mengamankan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka tunggal.

Kepada tersangka dijerat UU No.23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat (2) Tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.

(Sumber: Humas Polres Jember) STA