UKW PWI Kab Pinrang Sulsel 2021

 

Sulsel-menaramadinah.com-Alhamdulillah berkesempatan menjalankan tugas sebagai assesor atau penguji dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) angkatan ke 21, Kamis-Jumat (20-21/5/2021), di Hotel MS, Pinrang.

UKW memang menjadi kebutuhan yang mendesak, di tengah gempuran informasi yang kini datang dari 8 penjuru mata angin.

Terkadang informasi yang hadir ke tengah masyarakat, sudah terdistori dengan berbagai alasan dan kepentingan sesaat.

Untuk itulah, kehadiran wartawan yang profesional dan kompeten menjadi kebutuhan yang mendesak, untuk memverifikasi, memvalidasi dan mengkonfirmasi informasi agar tidak bias, berimbang dan faktual

Dunia pers nasional harus diakui mengalami tantangan dan gempuran yang luar biasa belakangan ini.

Selain media cetak yang sudah banyak berguguran alias gulung tikar, karena ditinggal pembacanya, kini kehadiran media sosial dan platform digital menyeruak ikut bermain sebagai penyuplai informasi.

Membanjirnya gelombang informasi dari media sosial yang sedemikian cepat, terkadang membuat media pers atau media mainstream terhanyut di dalamnya.

Padahal keduanya bermain dalam ranah yang berbeda. Media sosial bisa sedemikian merajalela, karena memang tidak dibatasi oleh kode etik jurnaliatik, kode perilaku, UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan seperangkat aturan Dewan Pers.

Media sosial kadang digunakan para buzzer, inluencer, lovers dan hatters sebagai sarana pencitraan, publikasi berita bohong, hoax, pemihakan, pembulian, menyerang, pencemaran nama baik dan aneka tindakan tidak sopan lainnya.

Nah, dalam posisi inilah, seharusnya media pers atau media mainstream, berfungsi sebagai klarifikator, sebagai tempat cek fakta, bagi masyarakat luas.

Sebab, sebelum memuat, menayangkan atau menyiarkan berita, media pers diharuskan untuk melakukan uji informasi, klarifikasi, uji akurasi dan tentunya harus berimbang, dengan melakukan ceck and balance.

Media pers wajib independen dan profesional. Pers, tidak boleh berpihak pada golongan tertentu atas nama apapun. Apalagi dalam kontestasi politik.

Merujuk pada Jurgen Habermas, sebenarnya Pers diharapkan bisa menjadi Public Sphere, atau ruang publik, yang setiap elemen masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengakses dan mengekspresikan pemikiran, ide dan gagasannya.

Kepentingan publik, itulah yang membedakan Pers dengan industri atau profesi yang lain. Sehingga ketika ada media mainstream yang hanya untuk golongan tertentu, maka dinilai gagal menjalankan fungsinya.

Machmud Suhermono