Judul. Muspika Kecamatan Patrang Jember Sidak Penjual Miras.

Muspika Patrang Sidak Toko Penjual Miras dan Pembubaran Cafe

Jember – Muspika Kecamatan Patrang yang di bantu oleh Polsek Patrang, Satpol PP,Koramil 0825/01 Patrang membubarkan kerumunan masa, serta menyidak toko yang menurut laporan warga menjual minuman keras, sabtu(15/05/21).

Sekitar pukul 20.00wib yang bertempat di Mapolsek Patrang, Muspika bersama Anggota Polsek Patrang, Satreskrim dan Satpol PP menggelar apel kesiapan pembubaran dan penertipan Antisipasi balap liar dan toko yang menyediakan minuman keras.

Beberapa titik yang biasa di jadikan para pengendara balap liar beraksi di datangi oleh Kepolisian yang di pimpin Akp Heri Supadmo. SH. Regama (Kapolsek Patrang) serta Iptu Sugiono (Kanit Binmas) Drs.Rofiq Sugiarto (Camat Patrang ).

Karena kondisi aman maka patroli di lanjutkan ke toko yang menurut laporan warga menjual Minuman keras (Miras), Sidak di lakukan namun nihil hanya tersisa kardus. “Kami langsung menggeledah tempat yang biasa di buat menyimpan Miras namun hasilnya nihil sehingga kami hanya memberikan peringatan supaya tidak menjual minuman terlarang tersebut, ” Ujar Akp Heri.

Kemudian anggota melanjutkan ke beberapa Cafe yang masih ramai dengan pengunjung, “kami hanya menghimbau supaya pemilik cafe mematuhi jam malam yang telah ditentukan, dan wajib mematuhi Protokol Kesehatan”, pungkas Kapolsek Patrang.

” Tujuan kami untuk memutus mata rantai covid 19 di jember supaya masyarakat jember bisa melakukan aktifitas seperti semula dan masa pandemi segera berakhir”, lanjut Akp Heri. STA